Minggu, 13 Oktober 2019

Makalah Pemikiran Kenegaraan dalam Fiqih Siyasah


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemikiran politik Islam berkembang secara luas tak lain karena berbagai peristiwa penting sejak Rasulullah hijrah ke Madinah. Setelah wafatnya Rasullullah Saw, muncul peristiwa penting, yakni pertemuan antara kelompok Anshar dan Muhajirin yang membicarakan siapa pengganti Rasulullah di Saqifah yang pada akhirnya menjadi perdebatan sengit dikalangan pemikir politik Islam tentang siapa yang berhak menggantikan Rasulullah dalam kepemimpinan agama dan politik. Permasalahan awal setelah wafatnya Rasulullah tentang siapa pengganti Rasulullah membuktikan bahwa sejak awal karakter yang diperlihatkan umat Islam begitu serius dalam membicarakan persoalan politik.
Pertemuan di Tsaqifah Bani Saidah, pelaksanaan syura yang pertama dilakukan oleh umat islam sejak wafatnya Nabi untuk memilih khalifah beliau, dan peristiwa Tahkim antara Ali dan Muawiyah, menjadi titik tolak yang penting bagi sejarah perpolitikan umat islam. Sebab, secara aspiratif, umat islam dalam dua peristiwa itu mulai berpolarisasi untuk mengorbitkan siapa yang berhak menjadi khalifah. Akibatnya umat islam terkotak kotak ke dalam berbagai aliran, yaitu: Khawarij, Syi’ah, Muktazilah, dan Ahlu Sunnah Waljamaah atau Sunni.[1]
B.     Rumusan Masalah
1.      Pemikiran politik sunni
2.      Pemikiran politik syiah
3.      Pemikiran politik khawarij  
4.      Pemikiran politik mu’tazilah
C.      Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini adalah kajian pustaka, yakni dengan mengkaji buku-buku yang sesuai dengan topik.




     BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pemikiran Politik Sunni
Di kalangan pemikir sunni terdapat pandangan bahwa pembentukan negara merupakan kewajiban. Namun demikian, para pemikir sunni berbeda pendapat tentang dasar kewajiban ini. Menurut al Mawardi, imamah (negara) dibentuk dalam rangka menggantikan posisi kenabian, melindungi agama dan mengatur kehidupan dunia (al-Imamah maudhu’atun li khilafat al-nubuwwah fi hirasat al-din wa siyasat al-dunya).[2]
Lambton menulis dalam bukunya: “para juris (sunni) mengklaim bahwa doktrin mereka tentang imamah khilafah didasarkan pada praktek masyarakat islam pertama”. Untuk rasionalisasi bagi pengembangan doktrin tersebut, mereka mendasarkannya pada interpretasi wahyu, diperkuat pula dengan petunjuk wahyu tentang kehidupan bermasyarakat, dan ijmak yang didasarkan pula oleh hadits Nabi: “umatku tidak akan bersepakat berbuat salah”. Dan timbulnya pertentangan pertentangan antara Umayah dan Abassiyah, Syi’ah dan Khawarij serta gerakan intelektual Muktazilah, mendorong para jurus sunni mengembangkan teori teori politik mereka tentang khilafah.[3]
Secara khusus, para fuqaha membicarakan cara-cara penetapan khalifah dan dasar-dasar untuk memecat atau membatalkan kekuasaannya. Menurut al-Baqilani (Seorang pengikut Asy’ariyah) pengetahuan seorang khalifah tentang keistimewaan sifat-sifat pribadi seorang calon penggantinya tidak bisa dijadikan dasar untuk mengangkatnya sebagai khalifah. Namun, pengangkatannya bisa dilakukan melalui penunjukkan yang disertai perjanjian. Sebagai langkah alternatif, khalifah  dapat dipilih oleh kelompok yang melepas dan mengikat (ahl al-halli wa al-aqdi) terdiri atas para imam Ahlisunnah, siapapun mereka, tetapi bisa meliputi ulama senior.[4]
Selain itu, untuk menjadi imam, seseorang tidak perlu terbebas dari kemungkinan melakukan kesalahan, yang terpenting ia memiliki pandangan yang tegas tentang perang dan mampu menengahi perselisihan. Karakteristik umum dari pemikiran Sunni adalah bahwa tak ada prosedur baku untuk memecat khalifah. Pandangan Ahlisunah mengenai khalifah dikembangkan oleh Abu Hasan Ali Al-Mawardi, menurut beliau lembaga negara dan pemerintah diadakan sebagai fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia.
Menurutnya kepemimpinan negara adalah wajib kifayah, jadi jika ada orang yang menjalankannya dari kalangan orang yang berkompeten maka kewajiban itu gugur atas orang lain, dan jika tidak ada yang menjabatnya maka kewajiban ini dibebankan kepada dua kelompok manusia, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang memilih kepala negara dan orang-orang yang mempunyai kompetensi untuk memimpin negara sehingga mereka ditunjuk dari mereka untuk memangku jabatan.[5]
B.     Pemikiran Politik Syiah
Kaum syiah adalah para pengikut setia Ali bin Abi Thalib. Keyakinan mereka yang amat tinggi kepadanya membawa kepada suatu keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah al-Khalifat al- Mukhtar (Khalifah Terpilih) dari Nabi SAW, karena ia dianggap sahabat terbaik diantara sahabat sahabat nabi. Artinya mereka meyakini yang berhak mengendalikan pemerintahan, pasca Nabi, adalah imam baik pemegang kepemimpinan politik maupun kepemimpinan spiritual (agama). Dan jabatan imam adalah hak istimewa Ahl al-Bait (keluarga nabi), yaitu Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Kaum syiah ini pecah ke dalam beberapa golongan. Golongan terbesar yaitu syiah Dua Belas (syiah Imamiyah), syiah Tujuh (syiah Ismailiyah), dan syiah Zaidiyah.[6]
Pada saat terjadinya peperangan-peperangan yang dihadapi oleh Sayyidina Ali, seperti perang jamal dan perang shiffin, kemudian nahrawan melawan kaum Khawarij. Dan pembunuhan atas al-Husain bin Abi Thalib telah mempersatukan kaum Syi’ah dan menciptakan sikap yang keras dan tajam sehingga mereka menuangkan ideologi-ideologi mereka dalam suatu acuan yang jelas. Selain itu rasa simpati yang timbul dari kebanyakan kaum muslimin terhadap anak-cucu Sayyidina Ali akibat perlakuan kekejaman dan kezaliman, telah membangkitkan kekuatan yang luar biasa dalam gerakan Syi’ah.
            Adapun pandangan-pandangan mereka yang khas ialah:
1.      Bahwasannya imamah, merupakan salah satu rukun diantara rukun-rukun agama dan sudut amat penting dalam Islam. Adalah kewajiban Nabi SAW untuk menunjuk dan menetapkan seorang imam dengan ketetapan yang jelas sebagai ganti membiarkan sebagai objek pemilihan oleh umat.
2.      Seorang harus haruslah seorang ma’shum, yakni seorang yang suci, terjaga dan terpelihara dari perbuatan dosa besar dan kecil.
3.      Bahwasanya Sayyidina Ali adalah imam yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW.
4.      Kelompok-kelompok Syi’ah bersepakat bahwa imamah adalah hak milik anak cucu Ali saja.
C.     Pemikiran Politik Khawarij
Khawarij adalah kelompok sempalan yang memisahkan diri dari barisan Ali setelah arbitrase (tahkim) yang mengakhiri perseteruan dan kontak senjata antara Ali dan Mua’awiyah di siffin.[7] Mereka merasa kecewa terhadap hasil arbitrase yang merugikan Ali. Sebagai reaksi, mereka menolak hasil arbitrase dan keluar dari pasukanAli. Mereka membenci Ali karena mau berdamai dengan pemberontak Mu’awiyah, tetapi lebih membenci lagi Mu’awiyah yang telah mencurangi Ali. Pengikut khawarij terdiri dari suku arab badui yang masih sederhana cara berpikirnya. Jadi sikap keagamaan mereka sangat ekstrem dan sulit menerimaperbedaan pendapat. Mereka menganggap orang yang berada di luar kelompoknya adalah kafir dan halal dan dibunuh. Sikap picik dan ekstrem ini pula yang membuat mereka terpecah menjadi beberapa sekte.
Pemikiran politik khawarij yang cemerlang dan bercorak demokratis adalah mengenai masalah siapa yang berhak menjadi khalifah atau imam, dan kepala negara kalau memang dibutuhkan oleh umat islam. Golongan ini berpendapat, masalah ini berkaitan dengan kemaslahatan umat, dan karena itu ia bukanlah hak monopoli suku tertentu. Siapa pun, apakah ia orang quraisy atau bukan, atau apakah ia orang araba tau bukan arab, boleh menjadi khalifah selama dia mempunyai kemampuan untuk memegang jabatan itu.
Adapun mengenai kualifikasi bagi seorang untuk menduduki jabatan khalifah disamping tidak diisyaratkan harus berasal dari suku tertentu, menurut khawarij, sang calon harus punya kekuatan, berilmu, berlaku adil, punya keutamaan dan warak. Sedangkan mekanisme pemilihannya diserahkan sepenuhnya kepada kehendak kaum muslimin.[8] Kelompok muslim yang berpaham demokrat ini, tapi radikal dalam politik praktis, tidak menetapkan masa jabatan seseorang khalifah. Ini berarti khalifah boleh memangku jabatannya itu seumur hidup. Tentu saja ada persyaratannya yang berat, yaitu selama ia tidak melanggar ketentuan syari’at islam. Tapi apabila ia menyimpang dari prinsi prinsip al Qur’an dan Sunnah nabi, kaum muslimin wajib memakzulkannya atau membunuhnya apabila keadaan memungkinkannya.
  Intisari pandangan-pandangan politik mereka adalah:
1.      Mereka mengakui keabsahan kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Adapun Utsman, menurut pendapat mereka telah menyimpang pada akhir masa khilafahnya dari keadilan dan kebenaran, karena itu ia selayaknya dibunuh atau dimakzulkan. Dan bahwasannya Sayyidina Ali juga telah melakukan dosa besar dengan mentahkimkan selain Allah.
2.       Dosa, dalam pandangan mereka, sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat.
3.      Khilafah tidak sah kecuali dengan adanya pemilihan bebas antara kaum muslimin dan tidak dengan cara apapun selain itu.
4.      Mereka sama sekali tidak menyetujui pendapat yang menyatakan bahwa seorang khalifah haruslah dari suku Quraisy. Mereka mengatakan bahwa setiap orang laki-laki yang saleh, dipilih oleh kaum muslimin, dapat menjadi seorang khalifah yang sah bagi mereka, terlepas dari kenyataan apakah dia seorang dari suku Quraisy atau bukan.
5.      Ketaatan kepada khalifah adalah sesuatu yang wajib hukumnya selama ia masih berada di jalan keadilan dan kebaikan.
D.    Pemikiran Politik Mu’tazilah
 Mu’tazilah lahir pada akhir masa kekuasaan Bani Umayyah, ketika Hasan Basri, ditanya untuk memberikan pendapat tentang suatu masalah yang menjadi pertentangan antara Khawarij dan Mur’jiah. Kontroversi ini berhubungan dengan dosa besar yang dilakukan oleh seorang mukmin. Murid Hasan Basri asal Persia, Wasil Ibn Atha al-Gazal, menjawab bahwa orang yang semacam ini tidak termasuk orang kafir, tetapi akan berada di derajat antara keduanya (manzilah baina al-manzilatain). Wasil menolak pendapat Hasan Basri bahwa orang tersebut adalah seorang munafik. Karena ketidaksetujuannya dengan Hasan Basri, ia kemudian menghindarkan (diri) di saah satu ujung masjid dan mulai menerangkan tentang pendapatnya kepada kelompok teman-temannya yang berkumpul di sekelilingnya. Ketika mendengar tentang hal ini Hasan Basri berkata, “Wasil sudah melarikan diri dari kita (I’tazala ‘anna).” Sejak saat itu, pengikut-pengikut Wasil dinamakan Mu’tazilah atau separatis.[9]
Sebagai aliran rasional, Mu’tazilah berpendapat bahwa dengan kemampuan akalnya, manusia dapat mengetahui 4 hal; yaitu Tuhan, kewajiban mengetahui Tuhan. Baik dan jahat sera kewajiban mengerjakan yang baik dan menjauhi yang jahat. Dengan adanya negara, maka manusia dapat mengatur kehidupannya sesuai dengan kebaikan dan kemaslahatan mereka. Inilah makna bahwa kewajiban mendirikan negara atau pemerintahantidak didasarkan pada perintah syar’i tetapi pada pertimbangan akal.
    Adapun intisari pandangan-pandangan politis mereka ialah:
1.      Menunjuk dan menetapkan seorang iman (menegakkan suatu negara) menurut mereka, adalah wajib menurut syari’at. Tapi ada pula sebagian dari mereka menganggap bahwa secara mutlak tidak harus ada seorang imam, sehingga apabila umat sendiri dapat menegakkan dasar-dasar keadilan, maka penunjukkan seorang imam adalah perbuatan yang sia-sia dan tidak perlu.
2.      Pemilihan umum diserahkan kepada umat, dan imamah tidak sah kecuali dengan pemilihan umat.
3.      Umat dapat memilih seseorang dari kalangan kaum muslimin yang dianggap paling baik dan paling memiliki keahlian tanpa terikat dengan persyaratan apakah ia seorang Quraisy atau bukan, atau apakah ia seorang Arab atau seorang Ajam.
4.      Tidak dibolehkan bershalat di belakang seorang imam yang fajir (yang melakukan dosa keji terutama zina)
5.      Amr bil-ma’ruf dan nahi ‘anil munkar termasuk diantara prinsip-prinsip asasi mereka juga.





BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Permasalahan awal setelah wafatnya Rasulullah tentng siapa yang berhak menggantikan Rasulullah membuktikan bahwa karakter yang diperlihatkan umat Islam begitu serius dalam membicarakan persoalan politik. Dalam perebutan kekuasaan yang dilakukan oleh sahabat dan orang-orang yang merasa pantas untuk menjadi pengganti Nabi telah melahirkan aliran-aliran teologi yang sebelumnya tidak pernah ada dimasa Rasulullah dan Khulafa al-Rasyidun, seperti Khawarij, Mu’tazilah, Ahlussunah Waljamaah, dan Syi’ah.
Menurut pandangan sunni kepemimpinan negara adalah wajib kifayah, jadi jika ada orang yang menjalankannya dari kalangan orang yang berkompeten maka kewajiban itu gugur atas orang lain. Menurut syiah meyakini yang berhak mengendalikan pemerintahan, pasca Nabi, adalah imam baik pemegang kepemimpinan politik maupun kepemimpinan spiritual (agama). Dan jabatan imam adalah hak istimewa Ahl al-Bait (keluarga nabi), yaitu Ali bin Abi Thalib dan keturunannya. Menurut khawarij yaitu siapa saja bias menjadi khalifah asalkan bias bertanggung jawab atas jabatan itu. Dan menurut mu’tazilah dari segi pandangan akalnya atau rasional.











DAFTAR PUSTAKA
Syarif, Mujar Ibnu, & Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Islam, Jakarta:                                            Erlangga, 2008
Pulungan, Sayuthi, fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan pemikiran, Jakarta: Raja Grafindo persada, 2002
Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah, kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta:   Prenadamedia Group, 2014









[1] Sayuthi Pulungan., fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan pemikiran, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, hal 212)

[2] Muhammad Iqbal., Fiqh Siyasah, kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta: Prenadamedia Group, hal 122)
[3] Sayuthi Pulungan., op.cit., hal 215
[4] Mujar Ibnu Syarif & Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Islam, hal 62-63.
[5] Ibid, hal 64-65.
[6] Sayuthi Pulungan., op.cit., hal 201-202
[7] Muhammad Iqbal., op.cit. hal 140
[8] Sayuthi Pulungan., op.cit., hal 199
[9] Mujar Ibnu Syarif & Khamami Zada., op.cit. hal 59

Makalah Mahkamah Syariah Aceh

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Masalah Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang diberikan istimewa oleh pemeri...