BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pemikiran politik Islam berkembang secara luas tak lain karena
berbagai peristiwa penting sejak Rasulullah hijrah ke Madinah. Setelah wafatnya
Rasullullah Saw, muncul peristiwa penting, yakni pertemuan antara kelompok
Anshar dan Muhajirin yang membicarakan siapa pengganti Rasulullah di Saqifah
yang pada akhirnya menjadi perdebatan sengit dikalangan pemikir politik Islam
tentang siapa yang berhak menggantikan Rasulullah dalam kepemimpinan agama dan
politik. Permasalahan awal setelah wafatnya Rasulullah tentang siapa pengganti
Rasulullah membuktikan bahwa sejak awal karakter yang diperlihatkan umat Islam
begitu serius dalam membicarakan persoalan politik.
Pertemuan di Tsaqifah Bani Saidah, pelaksanaan syura yang pertama
dilakukan oleh umat islam sejak wafatnya Nabi untuk memilih khalifah beliau,
dan peristiwa Tahkim antara Ali dan Muawiyah, menjadi titik tolak yang
penting bagi sejarah perpolitikan umat islam. Sebab, secara aspiratif, umat
islam dalam dua peristiwa itu mulai berpolarisasi untuk mengorbitkan siapa yang
berhak menjadi khalifah. Akibatnya umat islam terkotak kotak ke dalam berbagai
aliran, yaitu: Khawarij, Syi’ah, Muktazilah, dan Ahlu Sunnah Waljamaah atau
Sunni.[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Pemikiran politik
sunni
2.
Pemikiran politik
syiah
3.
Pemikiran politik
khawarij
4.
Pemikiran politik
mu’tazilah
C.
Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini adalah kajian pustaka, yakni dengan mengkaji buku-buku yang sesuai dengan topik.
Metode penulisan makalah ini adalah kajian pustaka, yakni dengan mengkaji buku-buku yang sesuai dengan topik.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pemikiran
Politik Sunni
Di kalangan pemikir sunni terdapat
pandangan bahwa pembentukan negara merupakan kewajiban. Namun demikian, para
pemikir sunni berbeda pendapat tentang dasar kewajiban ini. Menurut al Mawardi,
imamah (negara) dibentuk dalam rangka menggantikan posisi kenabian,
melindungi agama dan mengatur kehidupan dunia (al-Imamah maudhu’atun li
khilafat al-nubuwwah fi hirasat al-din wa siyasat al-dunya).[2]
Lambton menulis dalam bukunya: “para juris
(sunni) mengklaim bahwa doktrin mereka tentang imamah khilafah didasarkan pada
praktek masyarakat islam pertama”. Untuk rasionalisasi bagi pengembangan
doktrin tersebut, mereka mendasarkannya pada interpretasi wahyu, diperkuat pula
dengan petunjuk wahyu tentang kehidupan bermasyarakat, dan ijmak yang
didasarkan pula oleh hadits Nabi: “umatku tidak akan bersepakat berbuat salah”.
Dan timbulnya pertentangan pertentangan antara Umayah dan Abassiyah, Syi’ah dan
Khawarij serta gerakan intelektual Muktazilah, mendorong para jurus sunni
mengembangkan teori teori politik mereka tentang khilafah.[3]
Secara khusus, para fuqaha
membicarakan cara-cara penetapan khalifah dan dasar-dasar untuk memecat atau
membatalkan kekuasaannya. Menurut al-Baqilani (Seorang pengikut Asy’ariyah)
pengetahuan seorang khalifah tentang keistimewaan sifat-sifat pribadi seorang
calon penggantinya tidak bisa dijadikan dasar untuk mengangkatnya sebagai
khalifah. Namun, pengangkatannya bisa dilakukan melalui penunjukkan yang
disertai perjanjian. Sebagai langkah alternatif, khalifah dapat
dipilih oleh kelompok yang melepas dan mengikat (ahl al-halli wa al-aqdi)
terdiri atas para imam Ahlisunnah, siapapun mereka, tetapi bisa meliputi ulama
senior.[4]
Selain itu, untuk menjadi imam,
seseorang tidak perlu terbebas dari kemungkinan melakukan kesalahan, yang
terpenting ia memiliki pandangan yang tegas tentang perang dan mampu menengahi
perselisihan. Karakteristik umum dari pemikiran Sunni adalah bahwa tak ada
prosedur baku untuk memecat khalifah. Pandangan Ahlisunah mengenai khalifah
dikembangkan oleh Abu Hasan Ali Al-Mawardi, menurut beliau lembaga negara dan
pemerintah diadakan sebagai fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur
dunia.
Menurutnya kepemimpinan negara
adalah wajib kifayah, jadi jika ada orang yang menjalankannya dari
kalangan orang yang berkompeten maka kewajiban itu gugur atas orang lain, dan
jika tidak ada yang menjabatnya maka kewajiban ini dibebankan kepada dua
kelompok manusia, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang memilih kepala
negara dan orang-orang yang mempunyai kompetensi untuk memimpin negara sehingga
mereka ditunjuk dari mereka untuk memangku jabatan.[5]
B. Pemikiran
Politik Syiah
Kaum syiah adalah
para pengikut setia Ali bin Abi Thalib. Keyakinan mereka yang amat tinggi
kepadanya membawa kepada suatu keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib adalah al-Khalifat
al- Mukhtar (Khalifah Terpilih) dari Nabi SAW, karena ia dianggap sahabat
terbaik diantara sahabat sahabat nabi. Artinya mereka meyakini yang berhak
mengendalikan pemerintahan, pasca Nabi, adalah imam baik pemegang kepemimpinan
politik maupun kepemimpinan spiritual (agama). Dan jabatan imam adalah hak
istimewa Ahl al-Bait (keluarga nabi), yaitu Ali bin Abi Thalib dan
keturunannya. Kaum syiah ini pecah ke dalam beberapa golongan. Golongan
terbesar yaitu syiah Dua Belas (syiah Imamiyah), syiah Tujuh (syiah
Ismailiyah), dan syiah Zaidiyah.[6]
Pada saat terjadinya
peperangan-peperangan yang dihadapi oleh Sayyidina Ali, seperti perang jamal
dan perang shiffin, kemudian nahrawan melawan kaum Khawarij. Dan pembunuhan
atas al-Husain bin Abi Thalib telah mempersatukan kaum Syi’ah dan menciptakan
sikap yang keras dan tajam sehingga mereka menuangkan ideologi-ideologi mereka
dalam suatu acuan yang jelas. Selain itu rasa simpati yang timbul dari
kebanyakan kaum muslimin terhadap anak-cucu Sayyidina Ali akibat perlakuan
kekejaman dan kezaliman, telah membangkitkan kekuatan yang luar biasa dalam
gerakan Syi’ah.
Adapun
pandangan-pandangan mereka yang khas ialah:
1.
Bahwasannya imamah,
merupakan salah satu rukun diantara rukun-rukun agama dan sudut amat penting
dalam Islam. Adalah kewajiban Nabi SAW untuk menunjuk dan menetapkan seorang
imam dengan ketetapan yang jelas sebagai ganti membiarkan sebagai objek
pemilihan oleh umat.
2.
Seorang
harus haruslah seorang ma’shum, yakni seorang yang suci, terjaga dan
terpelihara dari perbuatan dosa besar dan kecil.
3.
Bahwasanya
Sayyidina Ali adalah imam yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW.
4.
Kelompok-kelompok
Syi’ah bersepakat bahwa imamah adalah hak milik anak cucu Ali saja.
C.
Pemikiran
Politik Khawarij
Khawarij adalah kelompok sempalan
yang memisahkan diri dari barisan Ali setelah arbitrase (tahkim) yang
mengakhiri perseteruan dan kontak senjata antara Ali dan Mua’awiyah di siffin.[7] Mereka merasa kecewa terhadap hasil arbitrase yang merugikan Ali.
Sebagai reaksi, mereka menolak hasil arbitrase dan keluar dari pasukanAli.
Mereka membenci Ali karena mau berdamai dengan pemberontak Mu’awiyah, tetapi
lebih membenci lagi Mu’awiyah yang telah mencurangi Ali. Pengikut khawarij
terdiri dari suku arab badui yang masih sederhana cara berpikirnya. Jadi sikap
keagamaan mereka sangat ekstrem dan sulit menerimaperbedaan pendapat. Mereka
menganggap orang yang berada di luar kelompoknya adalah kafir dan halal dan
dibunuh. Sikap picik dan ekstrem ini pula yang membuat mereka terpecah menjadi
beberapa sekte.
Pemikiran politik khawarij yang
cemerlang dan bercorak demokratis adalah mengenai masalah siapa yang berhak
menjadi khalifah atau imam, dan kepala negara kalau memang dibutuhkan oleh umat
islam. Golongan ini berpendapat, masalah ini berkaitan dengan kemaslahatan
umat, dan karena itu ia bukanlah hak monopoli suku tertentu. Siapa pun, apakah
ia orang quraisy atau bukan, atau apakah ia orang araba tau bukan arab, boleh
menjadi khalifah selama dia mempunyai kemampuan untuk memegang jabatan itu.
Adapun mengenai kualifikasi bagi
seorang untuk menduduki jabatan khalifah disamping tidak diisyaratkan harus
berasal dari suku tertentu, menurut khawarij, sang calon harus punya kekuatan,
berilmu, berlaku adil, punya keutamaan dan warak. Sedangkan mekanisme
pemilihannya diserahkan sepenuhnya kepada kehendak kaum muslimin.[8] Kelompok muslim yang berpaham demokrat ini, tapi radikal dalam
politik praktis, tidak menetapkan masa jabatan seseorang khalifah. Ini berarti
khalifah boleh memangku jabatannya itu seumur hidup. Tentu saja ada
persyaratannya yang berat, yaitu selama ia tidak melanggar ketentuan syari’at
islam. Tapi apabila ia menyimpang dari prinsi prinsip al Qur’an dan Sunnah
nabi, kaum muslimin wajib memakzulkannya atau membunuhnya apabila keadaan
memungkinkannya.
Intisari pandangan-pandangan politik mereka adalah:
1.
Mereka
mengakui keabsahan kekhalifahan Abu Bakar dan Umar. Adapun Utsman, menurut
pendapat mereka telah menyimpang pada akhir masa khilafahnya dari keadilan dan
kebenaran, karena itu ia selayaknya dibunuh atau dimakzulkan. Dan bahwasannya
Sayyidina Ali juga telah melakukan dosa besar dengan mentahkimkan selain Allah.
2.
Dosa,
dalam pandangan mereka, sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap
pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat.
3.
Khilafah
tidak sah kecuali dengan adanya pemilihan bebas antara kaum muslimin dan tidak
dengan cara apapun selain itu.
4.
Mereka
sama sekali tidak menyetujui pendapat yang menyatakan bahwa seorang khalifah
haruslah dari suku Quraisy. Mereka mengatakan bahwa setiap orang laki-laki yang
saleh, dipilih oleh kaum muslimin, dapat menjadi seorang khalifah yang sah bagi
mereka, terlepas dari kenyataan apakah dia seorang dari suku Quraisy atau
bukan.
5.
Ketaatan
kepada khalifah adalah sesuatu yang wajib hukumnya selama ia masih berada di
jalan keadilan dan kebaikan.
D.
Pemikiran
Politik Mu’tazilah
Mu’tazilah lahir pada akhir masa kekuasaan Bani Umayyah,
ketika Hasan Basri, ditanya untuk memberikan pendapat tentang suatu masalah
yang menjadi pertentangan antara Khawarij dan Mur’jiah. Kontroversi ini
berhubungan dengan dosa besar yang dilakukan oleh seorang mukmin. Murid Hasan
Basri asal Persia, Wasil Ibn Atha al-Gazal, menjawab bahwa orang yang semacam
ini tidak termasuk orang kafir, tetapi akan berada di derajat antara keduanya
(manzilah baina al-manzilatain). Wasil menolak pendapat Hasan Basri bahwa orang
tersebut adalah seorang munafik. Karena ketidaksetujuannya dengan Hasan Basri,
ia kemudian menghindarkan (diri) di saah satu ujung masjid dan mulai
menerangkan tentang pendapatnya kepada kelompok teman-temannya yang berkumpul
di sekelilingnya. Ketika mendengar tentang hal ini Hasan Basri berkata, “Wasil
sudah melarikan diri dari kita (I’tazala ‘anna).” Sejak saat itu,
pengikut-pengikut Wasil dinamakan Mu’tazilah atau separatis.[9]
Sebagai aliran rasional, Mu’tazilah berpendapat bahwa dengan
kemampuan akalnya, manusia dapat mengetahui 4 hal; yaitu Tuhan, kewajiban
mengetahui Tuhan. Baik dan jahat sera kewajiban mengerjakan yang baik dan
menjauhi yang jahat. Dengan adanya negara, maka manusia dapat mengatur
kehidupannya sesuai dengan kebaikan dan kemaslahatan mereka. Inilah makna bahwa
kewajiban mendirikan negara atau pemerintahantidak didasarkan pada perintah
syar’i tetapi pada pertimbangan akal.
Adapun intisari pandangan-pandangan politis
mereka ialah:
1.
Menunjuk
dan menetapkan seorang iman (menegakkan suatu negara) menurut mereka, adalah
wajib menurut syari’at. Tapi ada pula sebagian dari mereka menganggap bahwa
secara mutlak tidak harus ada seorang imam, sehingga apabila umat sendiri dapat
menegakkan dasar-dasar keadilan, maka penunjukkan seorang imam adalah perbuatan
yang sia-sia dan tidak perlu.
2.
Pemilihan
umum diserahkan kepada umat, dan imamah tidak sah kecuali dengan
pemilihan umat.
3.
Umat
dapat memilih seseorang dari kalangan kaum muslimin yang dianggap paling baik
dan paling memiliki keahlian tanpa terikat dengan persyaratan apakah ia seorang
Quraisy atau bukan, atau apakah ia seorang Arab atau seorang Ajam.
4.
Tidak
dibolehkan bershalat di belakang seorang imam yang fajir (yang melakukan
dosa keji terutama zina)
5.
Amr
bil-ma’ruf dan nahi ‘anil munkar termasuk diantara
prinsip-prinsip asasi mereka juga.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Permasalahan awal setelah wafatnya Rasulullah tentng siapa
yang berhak menggantikan Rasulullah membuktikan bahwa karakter yang
diperlihatkan umat Islam begitu serius dalam membicarakan persoalan politik.
Dalam perebutan kekuasaan yang dilakukan oleh sahabat dan orang-orang yang
merasa pantas untuk menjadi pengganti Nabi telah melahirkan aliran-aliran
teologi yang sebelumnya tidak pernah ada dimasa Rasulullah dan Khulafa
al-Rasyidun, seperti Khawarij, Mu’tazilah, Ahlussunah Waljamaah, dan Syi’ah.
Menurut pandangan sunni kepemimpinan negara adalah
wajib kifayah, jadi jika ada orang yang menjalankannya dari kalangan orang
yang berkompeten maka kewajiban itu gugur atas orang lain. Menurut syiah meyakini
yang berhak mengendalikan pemerintahan, pasca Nabi, adalah imam baik pemegang
kepemimpinan politik maupun kepemimpinan spiritual (agama). Dan jabatan imam
adalah hak istimewa Ahl al-Bait (keluarga nabi), yaitu Ali bin Abi
Thalib dan keturunannya. Menurut khawarij yaitu siapa saja bias menjadi
khalifah asalkan bias bertanggung jawab atas jabatan itu. Dan menurut
mu’tazilah dari segi pandangan akalnya atau rasional.
DAFTAR PUSTAKA
Syarif, Mujar Ibnu, & Khamami Zada, Fiqh Siyasah
Doktrin dan Pemikiran Islam, Jakarta: Erlangga,
2008
Pulungan, Sayuthi, fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan pemikiran,
Jakarta: Raja Grafindo persada, 2002
Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah, kontekstualisasi Doktrin Politik
Islam, Jakarta: Prenadamedia Group,
2014
[1]
Sayuthi Pulungan., fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah, dan pemikiran,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, hal 212)
[2]
Muhammad Iqbal., Fiqh Siyasah, kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, (Jakarta:
Prenadamedia Group, hal 122)
[3]
Sayuthi Pulungan., op.cit., hal 215
[4]
Mujar Ibnu Syarif & Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Islam,
hal 62-63.
[5]
Ibid, hal 64-65.
[6]
Sayuthi Pulungan., op.cit., hal 201-202
[7]
Muhammad Iqbal., op.cit. hal 140
[8]
Sayuthi Pulungan., op.cit., hal 199
[9]
Mujar Ibnu Syarif & Khamami Zada., op.cit. hal 59