Jumat, 27 April 2018

Makalah Sadd Dzari'ah Ushul Fiqih


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Banyak umat sekarang menyesalkan perbuatannya dibelakang daripada mempertimbangkan apa saja dampak negatif dari perbuatan yang dilakukannya. Salah satu contohnya ialah pada masa sekarang ini banyak penebangan pohon secara liar dan bahkan berlebihan, padahal apa yang mereka lakukan sangat berdampak buruk pada ekosistem di bumi baik pada bumi itu sendiri maupun apa saja yang didalamnya seperti penyebaran oksigen untuk manusia, dan hewan. Oleh karena itu sangatlah penting untuk mengetahui, mendiskusikan atau bahkan menerapkan metode syadu dzari’ah terutama bagi para mahasiswa, karena ditangan merekalah masa depan negara dan agama kita sangat ditentukan dan dituntut perkembangannya khususnya dalam masalah hukum. 
Setiap pebuatan yang secara sadar dilakukan oleh seseoang pasti mempunyai tujuan tertentu yang jelas, terkadang tanpa mempersoalkan apakah perbuatan yang dituju itu baik atau buruk, mendatangkan manfaat atau menimbulkan mudharat. Sebelum sampai pada perbuatan yang dituju, ada serentetan perbuatan yang mendahuluinya dan pasti dilalui. Contohnya adalah berzina. Ada hal-hal yang mendahuluinya seperti rangsangan, penyediaan kesempatan untuk bisa melakukan zina. Dalam hal ini zina merupakan perbuatan pokok, sedangkan yang mendahuluinya disebut perantara. Perbuatan-perbuatan pokok yang dituju oleh seseorang telah diatur syara’dan termasuk kedalam hukum taklifi yang lima atau disebut juga Al-ahkam Al-khamsah. Untuk dapat melakukan perbuatan pokok bauk yang disuruh ataupun dilarang, harus terlebih dahulu melakukan perbuatan yang mendahuluinya. Keharusan melakukan atau menghindari perbuatan yang mendahului perbuatan pokok tersebut ada yang telah diatur sendiri hukumnya oleh syara’ dan ada yang tidak diatur secara langsung.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Sadd Dzari’ah
2.      Kehujjahan Sadd Dzari’ah
3.      Kedudukannya sebagai sumber hokum
4.      Objek Sadd Dzari’ah
C.    Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini adalah kajian pustaka, yakni dengan mengkaji buku-buku yang sesuai dengan topik

BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sadd Dzari’ah
Dzari’ah merupakan salah satu sumber pokok yang secara eksplisit dituturkan dalam kitab kitab dari mazhab Maliki dan Hanbali.[1] Saddu Dzari’ah berasal dari kata sadd dan zari’ah Sadd artinya menutup atau menyumbat, sedangkan zari’ah artinya pengantara.
Dzari’ah berarti jalan yang menuju kepada sesuatu. Ada juga yang mengkhususkan pengertian dzari’ah dengan sesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan mengandung kemudaratan. Akan tetapi Ibn Qayyim al-Jauziyah (ahli fiqh) mengatakan bahwa pembatasan pengertian dzari’ah kepada sesuatu yang dilarang saja tidak tepat, karena ada juga dzari’ah yang bertujuan kepada yang dianjurkan  Oleh sebab itu, menurutnya pengertian dzari’ah lebih baik dikemukakan yang bersifat umum , sehingga dzari’ah itu mengandung dua pengertian, yaitu: yang dilarang (sadd al-dzariah) dan yang dituntut untuk dilaksanakan (fath al-dzari’ah).
Secara terminology Sadd Dzari’ah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Penggunaan terhadap mafsadah dilakukan karena ia bersifat terlarang namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan, maka kita harus mencegah perbuatan tersebut. Bisa dipahami bahwa sadd adz-dzari’ah adalah menetapkan hukum larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang.[2]
Kesimpulannya adalah bahwa Dzari’ah merupakan washilah (jalan) yang menyampaikan kepada tujuan baik yang halal ataupun yang haram. Maka jalan yang menyampaikan kepada yang haram hukumnya pun haram, jalan yang menyampaikan kepada yang halal hukumnya pun halal serta jalan yang menyampaikan kepada sesuatu yang wajib maka hukumnya pun wajib.


B.     Kehujjahan Sadd Dzari’ah
Berpegang kepada dzari’ah dan memberinya hukum yang sama dengan hukum yang dihasilkannya, didasarkan pada baik Al Qur’an maupun sunnah.
a.       Di dalam Al Qur’an terdapat larangan memaki berhala dengan firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقُولُواْ رَاعِنَا وَقُولُواْ انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ْوَلِلكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿١٠٤﴾
Artinya: “ Hai orang beriman. Janganlah kamu katakan : “Raa’inaa,” tetapi katakanlah : “perhatikanlah dan dengarlah”
Larangan tersebut disebabkan oleh orang yahudi menggunakan kata “Raa’inaa” itu untuk memaki Nabi, maka orang dilarang mengucapkannya untuk menutup peluang (sadd dzari’ah) dari makian mereka terhadap nabi.
b.      Dalam sunnah Rasul, banyak sekali datang hadits beliau, diantaranya :
·         Nabi menahan tidak  membunuh orang munafik sementara mereka terus mengumbar fitnah dikalangan kaum muslimin. Hal ini disebabkan dzari’ah jika mereka dibunuh akan dikatakan bahwa Nabi Muhammad membunuh sahabatnya.
·         Bahwa nabi melarang orang berpiutang menerima hadiah dari yang berutang kepadanya untuk mencegah terjadinya riba.
·         Nabi melarang orang yang memberi sedekah untuk membeli apa yang disedekahkannya, karena dzari’ah dari terikatnya kaum faqir mengembalikanya dengan harga yang buruk atau murah di pasaran.[3]
C.     Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
Apakah  Sadd Dzari’ah itu dapat menjadi sumber hukum atau tidak, para ulama berbeda pendapat :
·         Kelompok pertama, yang menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Maliki dan mazhab Hambali. Para ulama di kalangan Mazhab Maliki bahkan mengembangkan metode ini dalam berbagai pembahasan fikih dan ushul fikih mereka sehingga bisa diterapkan lebih luas. Menurut Imam Malik, sadd dzari’ah dapat menjadi sumber hukum, artinya perkara yang mubah itu dapat dilarang, kalau pada pembolehannya itu membuka jalan untuk mendorong kepada perbuatan maksiat.
·         Kelompok kedua, yang tidak menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Dengan kata lain, kelompok ini menolak sadd al-dzar‘ah sebagai metode istinbath pada kasus tertentu, namun menggunakannya pada kasus-kasus yang lain. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, sadd dzari’ah tidak dapat dijadikan hukum. Karena sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan mubah saja hukumnya.[4]
Adapun dalil bagi yang mengatakan sadd dzari’ah dapat menjadi sumber hukum ialah :
a.       Sabda nabi SAW
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“ Tinggalkanlah apa yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak mergukan”
b.      Sabdanya pula :
Yang artinya : “barang siapa yang berputar putar di sekitar larangan (Allah) lama kelamaan dia akan melanggar larangan tersebut”
D.    Objek Sadd Dzari’ah
Pada dasarnya yang menjadi objek dzari’ah adalah semua perbuatan ditinjau dari segi akibatnya yang dibagi menjadi empat, yaitu :
1)   Perbuatan yang akibatnya menimbulkan kerusakan/bahaya, seperti menggali sumur di belakang pintu rumah dijalan gelap yang bisa membuat orang yang akan masuk rumah jatuh kedalamnya.
2)   Perbuatan yang jarang berakibat kerusakan/bahaya, seperti berjual makanan yang tidak menimbulkan bahaya, menanam anggur sekalipun akan dibuat khamar. Ini halal karena membuat khamar adalah nadir (jarang terjadi)
3)   Perbuatan yang menurut dugaan kuat akan menimbulkan bahaya; tidak diyakini dan tidak pula dianggap nadir (jarang terjadi). Dalam keadaan ini, dugaan kuat disamakan dengan yakin karena menutup pintu (saddu dzari’ah) adalah wajib mengambil ihtiat (berhati-hati) terhadap kerusakan sedapat mungkin, sedangkan ihtiat tidak diragukan lagi menurut amali menempati ilmu yakin. Contohnya menjual senjata diwaktu perang/fitnah, menjual anggur untuk dibuat khamar, hukumnya haram.
4)   Perbuatan yang lebih banyak menimbulkan kerusakan, tetapi belum mencapai tujuan kuat timbulnya kerusakan itu, seperti jual-beli yang menjadi sarana bagi riba, ini diharamkan. Mengenai bagian keempat ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, apakah ditarjihkan yang haram atau yang halal. Imam Malik dan Imam Ahmad menetapkan haram.[5]
E. Pembagian Sadd Dzari’ah
Dari segi akibat (dampak) yang ditimbulkannya, Ibnu Qayyim membagi dzari’ah menjadi 4 yaitu:
·         Dzari’ah yang pada dasarnya membawa kepada kerusakan. Contohnya, minuman yang memabukkan akan merusak akal dan perbuatan zina akan merusak keturunan.
·         Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah (boleh), namun ditujukan untuk pebuatan buruk yang merusak baik yang disengaja seperti nikah muhallil, atau tidak disengaja seperti mencaci sesembahan agama lain.
·         Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan dan kerusakan itu lebih besar daripada kebaikannya. Seperti berhiasnya seorang istri yang baru ditinggal mati oleh suaminya, sedangkan dia dalam masa iddah.
·         Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, namun terkadang membawa kepada kerusakan tetapi kerusakannya lebih kecil daripada kebaikannya. Contoh dalam hal ini adalah melihat wajah perempuan saat dipinang.
Dari segi tingkat kerusakan yang ditimbulkannya, Abu Ishak al-Syatibi membagi dzari’ah menjadi 4 macam:
·         Dzari’ah yang membawa kerusakan secara pasti. Umpamanya menggali lobang ditanah sendiri yang lokasinya didekat pintu rumah orang lain diwaktu gelap.
·         Dzari’ah yang kemungkinan besar mengakibatkan kerusakan. Umpamanya menjual anggur kepada pabrik minuman dan menjual pisau tajam kepada penjahat yang sedang mencari musuhnya.
·         Perbuatan yang boleh dilakukan karena jarang mengandung kemafsadatan.
·         Perbuatan yang pada dasarnya mubah karena mengandung kemaslahatan, tetapi dilihat dari pelaksanaannya ada kemungkinan membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya semacam jual-beli yang dilakukan untuk mengelak dari riba, umpama si A menjual arloji kepada si B dengan harga 1.000.000 dengan hutang, dan ketika itu arloji tersebut dibeli lagi oleh si A dengan harga  800.000 tunai, si B mengantongi uang 800.000 tetapi nanti pada waktu yang sudah ditentukan si B harus membayar 1000.000 pada si A.  Jual beli seperti ini dikenal dengan bai’ al-ainah atau bai’ul ajal.
Contoh lain dalam kehidupan sehari hari :
  Zina hukumnya haram, maka melihat aurat wanita yang menghantarkan kepada perbuatan zina juga merupakan haram. shalat jum,at merupakan kewajiban maka meninggalkan segala kegiatan untuk melaksanakan shalat jum’at wajib pula hukumnya. Menunaikan haji adalah fardhu ain. Maka, pergi menuju ke baitullah untuk menunaikan haji adalah wajib juga tatkala memang mampu melakukannya.[6] Mencegah perbuatan pacaran. Sebab pacaran tersebut dapat berpotensi merusak keperawanan ataupun kesucian seorang wanita.












BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Dzari’ah merupakan washilah (jalan) yang menyampaikan kepada tujuan baik yang halal ataupun yang haram. Maka jalan yang menyampaikan kepada yang haram hukumnya pun haram, jalan yang menyampaikan kepada yang halal hukumnya pun halal serta jalan yang menyampaikan kepada sesuatu yang wajib maka hukumnya pun wajib.
 Kelompok pertama, yang menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Maliki dan mazhab Hambali. Para ulama di kalangan Mazhab Maliki bahkan mengembangkan metode ini dalam berbagai pembahasan fikih dan ushul fikih mereka sehingga bisa diterapkan lebih luas. Menurut Imam Malik, sadd dzari’ah dapat menjadi sumber hukum, artinya perkara yang mubah itu dapat dilarang, kalau pada pembolehannya itu membuka jalan untuk mendorong kepada perbuatan maksiat. Kelompok kedua, yang tidak menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Dengan kata lain, kelompok ini menolak sadd al-dzar‘ah sebagai metode istinbath pada kasus tertentu, namun menggunakannya pada kasus-kasus yang lain. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, sadd dzari’ah tidak dapat dijadikan hukum. Karena sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan mubah saja hukumnya










DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus
Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Ahmad, Zainal Abidin. Ushul Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang




[1] Prof. Muhammad Abu Zahrah., Ushul Fiqih ( Jakarta: Pustaka Firdaus hal 438)
[2] Syeikh islam ibnu taimiyyh., saddu dzarai’,(Riyad;Daru al Fadilah hal 26)
[3] Dr. H. Sulaiman Abdullah., sumber Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika hal 165)

[4] Drs. Zainal Abidin Ahmad., Ushul Fiqih (Jakarta: Bulan Bintang hal 196)

[5] Dr. H. Sulaiman Abdullah., op.cit. hal 166
[6] Prof. Muhammad Abu Zahrah., op.cit.hal 439

Rabu, 25 April 2018

makalah ahl hadits dan ahl ra'yu dalam tasyri


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Terjadinya konflik politik yang dimulai pada masa pemerintahan Ustman Bin Affan dan berlanjut pada masa Ali Bin Abi Thalib yang kemudian tampak kekuasaan beralih pada Muawiyyah Bin Abi Sofyan membawa warna tersendiri dalam perkembangan fiqh islam dan para fuqaha, baik mereka yang menetap di hijaz ataupun mereka yang hijrah ke berbagai daerah terutama mereka yang hijrah ke irak ditambah dengan tingkat intelektual dan penguasaan nash para sahabat semakin menambah khazanah fiqh pada Periode Sighar Al-Shabah, Tabi’in, Dan Tabi Tabi’in.
Aktivitas yang semula jarang di temukan pada masa nabi saw, mulai marak pada kurun-kurun berikutnya. Ketika kita melihat sejarah perkembangan hukum islam pada masa sighar as-shabah dan tabi’in kita akan melihat dua kubu ulama yang terkesan kontras perbedaanya dalam berijtihad. Dua golongan tersebut adalah mereka ahli hadis yang berpusat di madinah dan ahli ra’yi yang berpusat di kufah.
Walaupun terjadi keberagaman aliran fiqh pada zaman itu disebabkan perbedaan sosiologis yang sulit untuk dihindari, sehingga mereka menganggap perbedaan ini bukan suatu masalah besar, namun yang menjadikan perbedaan diantara mereka adalah kecenderungan kepada aliran hadis atau logika (ra’yi) atau mengambil keduanya. Disini kita akan membahas tentang madrasah (aliran) ahli hadis di madinah dan ahli ra’yi di kufah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Latar belakang Ahl Hadits dan Ahl Ra’yu
2.      Pengaruh Ahl Hadits dan Ahl Ra’yu dalam Tasyri’
C.     Tujuan Penulisan
1.      Mahasiswa mampu mengetahui latar belakang ahl Hadits dana hl Ra’yu
2.      Mahasiswa mampu mengetahui pengaruh ahl Hadits dan ahl Ra’yu
D. Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini adalah kajian pustaka, yakni dengan mengkaji buku-buku yang sesuai dengan topik.




BAB 2
PEMBAHASAN
A.    As Sunnah
Al hadits atau as Sunnah dalam Bahasa arab berarti tradisi, kebiasaan, adat istiadat. Dalam terminologi islam, berarti perbuatan, perkataan dan keizinan Nabi Muhammad SAW. (af’alu, aqwalu, dan taqriru).[1] Menurut rumusan ulama ushul fiqih, As Sunnah dalam pengertian istilah ialah segala yang dipindahkan dari Nabi saw berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuan yang mempunyai kaitan dengan hukum. Pengertian as Sunnah tersebut sama dengan pengertian al hadits. Namun demikian, ada yang membedakan pengertian as Sunnah dengan al hadits. Yaitu, as Sunnah adalah sesuatu perbuatan yang beberapakali dilakukan oleh nabi Muhammad saw., yang kemudian terus menerus diikuti oleh sahabat dan dinukilkan kepada kita dari zaman ke zaman dengan jalan mutawatir. Adapun al hadits adalah segala peristiwa yang disandarkan kepada nabi, walaupun hanya sekali saja beliau mengerjakannya sepanjamg hidupnya, dan walaupun hanya seorang sajayang meriwayatkannya
B.     Ar Ra’yu
Ar ra’yu adalah penginterpretasian ayat Al quran dan Sunnah nabi Muhammad yang bersifat umum.[2] Penginterprestasian dimaksud merupakan sumber hukum ketiga dalam islam. Dari interpretasi asas asas hokum yang bersifat umum itulah, sehingga seseorang dan beberapa orang dapat mengeluarkan asas asas hokum yang terperinci. Kata ar ra’yu berasal dari Bahasa arab yang akar katanya adalah ra’a yang berarti melihat. Oleh karena itu, ar ra’yu berarti penglihatan. Penglihatan disini adalah penglihatan akal, bukan penglihatan mata, meskipun penglihatan mata sering kali sebagai alat bantu terbentuknya penglihatan akal, sebagaimana halnya pendengaran, perabaan, perasaan, dan sebagainya. Interpretasi atau penalaran terbentuk sebagai hasil suatu proses yang terjadi pada otak manusia setelah terlebih dahulu memperoleh masukan. Masukan dimaksud dapat terjadi pada saat sebelum dan sesudah terjadi proses pemikiran. Karena sering terjadi bahwa hasil interpretasi ini sangat tergantung kepada jumlah masukan yang dimiliki seseorang, makin kaya masukan tersebut makin kaya dalam proses pemikirannya. Proses pemikiran ini amat tergantung kepada masukan atau proses asosiasi, menganalisis dan membuat sintesis yang akan melahirkan suatu kesimpulan.
C.     Latar Belakang Ahl Al hadits dan Ar Ra’yu
Sejak zaman kekhalifan Utsman bin Affan (576-656 M), para sahabat sudah banyak yang bertebaran ke berbagai wilayah taklukan. Masing-masing sahabat mengajarkan Alquran danhadis kepada penduduk setempat. Di Irak, sahabat yang dikenal sebagai pengembang hokum adalah Abdullah bin Mas’ud dan Zaid bin Tsabit (611-665 M) yang kemudian dikenal sebagai guru ahli ra’yu. Sementara itu, Abdullah bin umar di Madinah dan Abdullah Ibnu Abbas di Mekah; mereka dikenal sebagai guru ahli hadis. Masing-masing sahabat ini menghadapi persoalan yang berbeda, sesuai dengan keadaan masyarakat setempat.
Para sahabat ini kemudian berhasil membina kader yang dikenal dengan tabi’in. para tabi’in yang terkenal diantaranya adalah Sa’id bin Musayyab di Madinah, Atha bin Abi Rabbah di Mekkah, Ibrahim Al nakhai di kufah, Hasan Al Bashri di Bashrah, dan lain lain. Mereka kemudian menjadi guru di daerah masing masing dan menjadi panutan masyarakat setempat. Persoalan yang mereka hadapi berbeda bedaa antara satu daerah dan daerah lain, sehingga ijtihad yang dihasilkan berbeda beda pula. Masing masing ulama tersebut mengikuti ijtihad sahabat yang ada di daerah mereka, sehingga muncullah sikap fanatisme terhadap para sahabat. Dari perbedaan metode yang dikembangkan para sahabt, muncul madrasah Al Hadis (madrasah ialah aliran) dan madrasah Al Ra’yi. Madrasah al hadis kemudian dikenal dengan sebutan madrasah Al Hijaz dan madrasah Al Madinah, sedangkan madrasah Al Ra’yi dikenal dengan sebutan madrasah Al Iraq dan Madrasah Al Kufah.
Kedua aliran ini menganut prinsip yang berbeda dalam metode ijtihad. Madrasah al hijaz dikenal sangat kuat berpegang pada hadits, karena mereka mengetahui hadis Rasulullah saw, di samping kasus kasus yang mereka hadapi bersifat sederhana dan pemecahannya tidak banyak memerlukan logika. Sementara itu, madrasah al Iraq, dalam menjawab permasalahan hokum, lebih banyak menggunakan logika dalam berijtihad. Hal ini mereka lakukan karena hadis hadis Rasulullah saw yang sampai kepada mereka hanya dalam jumlah yang terbatas, sedangkan kasus kasus yang mereka hadapi jauh lebih berat dan lebih beragam. Ulama hijaz berhadapan dengan masyarakat yang homogen, sedangkan ulama irak berhadapan dengan masyarakat yang heterogen. Oleh sebab itu, menurut Mustafa Ahmad Al Zarqa, tidak mengherankan jika ulama irak banyak menggunakan logika dalam berijtihad.[3]
Kebanyakan ahlu hadits berdiam di Hijaz. Sedangkan ahlu ra’yi berdiam di Irak. Aliran yang pertama dipelopori oleh Sa’id Ibn Musaiyab (wafat 93 H) salah seorang fuqaha tujuh di Madinah, pemimpin golongan tabi’in. Aliran yang kedua dipelopori oleh Ibrahim Ibn Yazid Ibn Qais An Nqakha’I (wafat 96 H).[4]
D.    Pengaruh Ahl Hadits dan Ahl Ra’yu Dalam Tasyri
Pengaruh kedua madrasah ini bisa terlihat pada bidang ilmu fiqh dan objek kajiannya. berbagai kajian dan diskusi metodologi dalam menentukan hukum bagi permasalahan yang muncul telah memberikan pengaruh yang besar bagi pembentukan kaidah, istinbat illat hukum, dan hikmah dari sebuah pensyariatan. Apapun penilaian kita terhadap dua madrasah ini, yang pasti mereka telah memberikan kesan yang baik dan berdaya guna bagi kebangkitan dan kemajuan fiqh islam.
Bagi madrasah ar-ra’yi, ia juga memiliki jasa yang besar dalam menggali sumber hukum dengan segala jenis, baik qiyas, istihsan, maslahat dan yang lain, menentukan syarat untuk mengaplikasianya. Lebih jauh dari itu, madrasah ini berjasa karena sudah menjelaskan cara menafsirkan nash-nash alquran dan sunnah. dan perlu diketahui bahwamadrasah ahli ra’yi memiliki pengaruh yang lebih besar dalam melahirkan fiqh islam yang fleksibel, mudah diaplikasikan dalam setiap zaman dan tempat. Sebab betapa pun luasnya nash-nash sunnah tetapi pada dasarnya ia sangat terbatas, sedangkan problematika dan hajatt terus bergerak dan tidak terputus tanpa batas. Tentu saja ini membuat hadis tidak mampu meliputu semuanya tanpa adanya logika (ra’yi).[5]
Madrasah ahli hadis berhasil menjaga kesucian hadis nabawi sebagai sumber yang sangat subur bagi hukum fiqih disebabkan begitu banyaknya masalah-masalah furu’iyah yang terkandung didalamnya, memudahkan fiqh sebagai sebuah sumber hukum yang kaya lagi orisinal.
Walaupun madrasah ini mempunyai keutamaan dalam memegang hadits dan mengumpulkannya, namun menjadi sebab yang tidak langsung bagi timbulnya hadits hadits palsu. Sebabnya ialah karena pemuka pemuka madrasah ini, tidak memecahkan persoalan persoalan yang tidak dapat nashnya, maka sebagian anggota masyrakat islam yang tidak merasa keberatan membuat hadits palsu, melakukannya untuk menguatkan pendiriannya, baik yang dibuat oleh tukang tukang cerita ataupun yang dibuat oleh orang orang yang fanatik mazhab untuk mempertahankan pendirian imamnya dan mazhabnya. Akan tetapi yang demikian itu tidak mempengaruhi fiqih karena para ulama sangat meneliti benar benar mana hadis yang shahih dan mana yang tidak. Dan para fuqaha pun sangat berhati hati dalam menghadapi hadits.[6]






















BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Al hadits atau as Sunnah dalam Bahasa arab berarti tradisi, kebiasaan, adat istiadat. Dalam terminologi islam, berarti perbuatan, perkataan dan keizinan Nabi Muhammad SAW. (af’alu, aqwalu, dan taqriru). Sedangkan Ar ra’yu adalah penginterpretasian ayat Al quran dan Sunnah nabi Muhammad yang bersifat umum. Kedua aliran ini menganut prinsip yang berbeda dalam metode ijtihad. Madrasah al hijaz dikenal sangat kuat berpegang pada hadits, karena mereka mengetahui hadis Rasulullah saw, di samping kasus kasus yang mereka hadapi bersifat sederhana dan pemecahannya tidak banyak memerlukan logika. Sementara itu, madrasah al Iraq, dalam menjawab permasalahan hokum, lebih banyak menggunakan logika dalam berijtihad. Hal ini mereka lakukan karena hadis hadis Rasulullah saw yang sampai kepada mereka hanya dalam jumlah yang terbatas,
B.     Saran
Sebagai seorang pemuda pemudi islam seharusnya kita bisa meniru semangat para tokoh ahli hadits dan ahli ra’yi yang tidak pernah lelah dalam mencari ilmu maupun menginstimbatkan hokum untuk para orang orang awam dan sekitarnya.














DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar    
 Grafika
            Khon, Abdul Majid. 2013. Ikhtisar Tarikh Tasyri. Jakarta: Amzah
            Khalil, Rasyad Hasan. 2010. Tarikh Tasyri. Jakarta: Amzah
Hasbi, Teungku Muhammad. 1999. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang : PT. Pustaka                                                       
              Rizki  Putra







[1] Dr.H.Zainuddin Ali, M.A., Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia ( Jakarta: Sinar Grafika, hal 32)
[2] Ibid., hal 37
[3] Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag., Ikhtisar Tarikh Tasyri’ (Jakarta: Amzah, hal 73-74)
[4] Teungku Muhammad Hasbi., Pengantar Ilmu Fiqih, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, hal 54)
[5] Rasyad hasan Khalil., Tarikh tasyri, (Jakarta: Amzah, hal.99)
[6] Teungku Muhammad Hasbi., op. cit. hal 104-105

Makalah Mahkamah Syariah Aceh

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Masalah Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang diberikan istimewa oleh pemeri...