BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang diberikan
istimewa oleh pemerintah pusat. Keistimewaaan yang diberikan itu dikarenakan kontribusi
Aceh dalam mewujudkan kemerdekaan RI Indonesia yang diproklamirkan pada 17
Agustus 1945. Atas perjuangan dan jasa-jasa para pahlawan dari Aceh sehingga
dapat mengantarkan Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan. Oleh karenanya,
provinsi lain tidak perlu iri melihat kondisi Aceh yang diperlakukan berbeda
dengan Provinsi-Provinsi lain.
Aceh menuntut agar diberlakukan syari’at Islam secara kaffah,
dengan senang hati pemerintah memberikannya. Aceh meminta agar pemerintah
memberikan otonomi khusus, pemerintah pusat juga tidak keberatan memberikannya.
Sehingga banyak Undang-Undang di Aceh dewasa ini yang dapat kita saksikan
betapa banyaknya kewenangan dan keistimewaan yang diberikan kepada Aceh.
Seperti pada tahun 1999 pemerintah pusat telah mensahkan UU Nomor 44 tentang
Keistimewaan Aceh yang memberikan keistimewaan kepada Aceh dalam bidang
pendidikan, pelestarian kehidupan adat, dan penerapan syariat Islam. Kemudian
pada tahun 2001 pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang
otonomi khusus yang diperuntukkan kepada provinsi Aceh. Kemudian pada tahun
2006 pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintah Aceh.
Selain itu, kewenangan dari Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah
memiliki perbedaan yang signifikan. Mahkamah Syar’iyah diberikan kewenangan
untuk mengadili perkara-perkara jinayah yang telah diatur oleh qanun-qanun atau
hukum positif Aceh. Hal itu tidak diberikan kepada Pengadilan Agama untuk
menyelesaikan kasus-kasus pidana.
Kajian historis Mahkamah Syar’iah yang sekarang menjadi tempat
menyelesaikan persoalan-persoalan umat Islam tentu menjadi kajian yang sangat
menarik untuk dikaji. Mengingat Mahkamah Syar’iah
merupakan yudicatif power yang hingga saat ini masih berada di bawah
Mahkamah Agung sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang membagi empat kekuasaan kehakiman,
yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan
Pengadilan Militer. Keempat lingkungan Peradilan itu merupakan pelaksana
kekuasaan kehakiman, sesuai dengan ruang lingkup wewenangnya masing-masing yang
berpuncak pada Mahkamah Agung. Dari keempat lembaga tersebut,
disebutkan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Akan tetapi
pada kenyataan empiris Mahkamah Syar’iyah di Aceh menjalankan tugas-tugas
kekuasaan kehakiman yang menggantikan posisi pengadilan agama.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Mahkamah Syari’ah
2. Sejarah terbentuknya Mahkamah Syari’ah
3. Kewenangan Mahkamah Syari’ah
C. Tujuan
Penulisan
Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan Mahkamah Syar’iyah
di Aceh sebagai lembaga yang bertugas menerima, memeriksa dan mengadili
perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mahkamah Syar’iyyah
Mahkamah Syar'iyah adalah salah satu Peradilan
Khusus yang berdasarkan Syariat Islam di Provinsi
Aceh sebagai pengembangan dari Peradilan Agama. Mahkamah
Syar'iyah terdiri dari Mahkamah Syar'iyah Provinsi dan Mahkamah Syar'iyah
(tingkat kabupaten dan Kota). Kekuasaan dan Kewenangan Mahkamah
Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan
Peradilan Agama dan Peradilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan
kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah
dan Syariat Islam yang ditetapkan dalam Qanun.
B.
Sejarah Perkembangan Terbentuknya Mahkamah Syar’iyah
Dalam setiap kajian historis, tidak bisa dilepaskan rentan waktu
tertentu, pertumbuhan dan perkembangan. Begitu juga halnya dengan kajian
historis Mahkamah Syar’iyah Aceh yang masih terjaga eksistensinya sampai
sekarang. Proses terbentuknya Mahkamah Syar’iyah tidak langsung jadi, akan
tetapi memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Secara umum, dalam buku
yang berjudul ‘Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh’ terdapat tujuh periode
perjalanan panjang Mahkamah Syar’iyah, yaitu:
1.
Zaman Kesultan Aceh
Peradilan Syariat Islam
dipegang oleh “Qadhi Malikul Adil”. Status Qadhi Malikul
Adil tersebut sederajat atau dipersamakan dengan posisi Mahkamah Agung
sekarang. Pada saat itu kedudukannya di Kuta Raja (sekarang dikenal dengan
Banda Aceh). Oleh karena statusnya sebagai mahkamah tertinggi, maka setiap
putusan dari Mahkamah yang lebih rendah (putusan Qadhi Ulee Balang) dapat
dimintakan banding kepada Qadhi Malikul Adil. Bentuk pemerintahan
dan peradilan pada masa kerajaan Aceh dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu:
peradilan tingkat Gampong, peradilan tingkat mukim, peradilan ulee balang dan
pengadilan Sultan. Dalam menjalankan peradilan di tingkat Gampong, susunan dan
tata kerjanya terdiri dari juru damai tingkat pertama yang diketuai oleh
Keusyik dan juru damai tingkat kedua yang diketuai oleh imam masjid atau imam
mukim. Juru damai tingkat pertamanya menyelesaikan perkara-perkara perdata dan
pidana yang diajukan oleh penduduk daerahnya.
Peradilan tingkat mukim berkedudukan di daerah kemukiman yang diketuai
oleh kepala mukim sebagai hakim ketua dengan anggota-anggotanya yang terdiri
dari imam masjid yang bersangkutan, keuchik dan cerdik pandai. Peradilan mukim
merupakan pengadilan tingkat kedua yang mengadili dan menyelesaikan perkara
yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan yang diberikan oleh
pengadilan tingkat Gampong. Para pihak yang berperkara dibebankan biaya perkara
yang digunakan untuk keperluan persidangan. Biaya itu disebut dengan istilah
“hak ganceng”.
Pengadilan Ulee Balang diketuai oleh Ulee Balang sendiri, wakil
ketua, seorang ulama atau Qadhi yang diangkat oleh Ulee Balang, anggotanya
terdiri dari kepala mukim dan imam masjid atau cerdik pandai dari wilayah
kekuasaannya.
Pengadilan Sultan merupakan pengadilan tertinggi yang mengadili
perkara-perkara besar dan perkara yang dimintakan banding atau semacam
permohonan kasasi. Susunan pengadilan ini diketuai oleh Sultan sendiri, wakil
ketua adalah seorang ulama besar yang disebut Qadhi Malikul Adil,
anggota-anggota adalah beberapa ulama ulee baling dan cerdik pandai.
Penyelesaian perkara-perkara besar seperti perkara yang diancam dengan hukuman
had dan qishash diketuai oleh Sultan sedangkan perkara biasa diketuai oleh
Qadhi Malikul Adil sebagai ketua siding.
2.
Zaman Hindia Belanda
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda tidak ada pemisahan antara
Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri. Pada waktu itu hanya ada satu corak
pengadilan untuk mengadili dan menyelesaikan perkara baik yang berhubungan
dengan golongan Eropa atau yang dipersamakan dengan golongan Eropa maupun
golongan bumi Putera sendiri.
Pada masa ini, Untuk
tingkat afdeeling dan onderafdeeling disebut dengan
“Meusapat” dipimpin oleh Controleur dan Ulee Balang serta
pejabat-pejabat tertentu sebagai anggotanya. Berkaitan dengan perkara hukum
tentang agama diserahkan kepada Qadhi Ulee Balang untuk memutuskannya.
3.
Zaman Pemerintahan Jepang
Jepang mengeluarkan Undang-Undang “Atjeh Syu Rey” No. 12 tanggal 15
Februari 1844 tentang Mahkamah Agama (Syukio Hooin) ada tiga tingkatan
Peradilan di Aceh:
a. Syukio
Hooin berkedudukan di Kuta Raja
b. Seorang kepala Qadhi, yang
anggotanya setiap kabupaten sekarang ini.
c. Seorang
Qadhi Son di setiap Son (Sekarang Kecamatan).
Pada saat itu, yang menjabat sebagai Ketua Syukyo
Hooin adalah Tgk. H. Ja’far Siddiq dan anggota hariannya terdiri dari
beberapa orang, yaitu: Tgk. Muhammad Daud Beureueh, Tgk. Hasbi Ash-Shiddieqy
dan Said Abubakar.
4.
Awal Kemerdekaan
Pada awal Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya bertepatan pada
17 Agustus 1945, Gubernur Sumatera melalui surat kawat nomor 1189 tertanggal 13
Januari 1947 memberi izin kepada residen Aceh dengan kewenangan yang penuh
(tidak memerlukan pengukuhan dari Pengadilan negeri). Dan relatif luas di
bidang kekeluargaan (meliputi nafkah, kekayaan bersama, hak pemeliharaan
anak di samping perceraian dan pengesahan perkawinan) serta kewarisan di
seluruh Aceh. Dengan adanya surat kawat dari Gubernur tersebut, Mahkamah
Syar’iyah Aceh lebih dikembangkan kepada tiga tingkatan, yaitu: Mahkamah
Syar’iyah Kenegerian (di kecamatan) ada 106 buah, Mahkamah Syar’iyah (di
Kewedanaan) ada 20 buah dan Mahkamah Syar’iyah Daerah Aceh di Kuta Raja
sebagai Pengadilan tingkat terakhir waktu itu.
Pada masa berdirinya Negara Federal Republik Indonesia Serikat pada
1949, Pengadilan yang diakui oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS)
adalah Pengadilan Swapraja, adat dan agama bahkan yang ada sebelum KRIS tetap
berlaku. Pengadilan Agama masih tetap berlaku berdasarkan staatblad 1882 No.
152. Sementara khusus di Aceh, pembubaran provinsi ini menjadikan lembaga
pengadilan agama tidak terurus dan tidak jelas statusnya. Keadaan ini menjadi
lebih parah lagi karena pada tahun yang sama juga keluar UU No. 1 Darurat 1951
yang intinya membubarkan semua Peradilan Swapraja dan meleburkannya ke dalam
Pengadilan Negeri. Meskipun pengadilan agama tidak dibubarkan akan tetapi di
sisi lain kedudukan Pengadilan negeri semakin kuat dan system hukum warisan
colonial membuat Pengadilan Agama terpinggirkan. Setelah Provinsi Aceh dibentuk
kembali pada tahun 1956, usul untuk pemberian status yang lebih jelas
dan diakui secara resmi kepada lembaga bentukan UU No. 1 Darurat 1957,
pemerintah pusat mengeluarkan PP No. 29 tahun 1957 tentang pembentukan
Pengadilan Agama di seluruh Aceh serta susunan dan kewenangannya.
5.
Periode Tahun 1970-1999
Pada tahun 1970-1999 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Aceh
dikembangkan ke seluruh Indonesia, kecuali Jawa-Madura dan sebagian Kalimantan
Selatan dan Timur. Pengembagan ini diatur berdasarkan PP No. 45 tahun 1957
sekaligus mencabut PP No. 29 Tahun 1957).
Dengan hadirnya UU No. 14 tahun 1970, kedudukan pengadilan agama sejajar
dengan pengadilan umum, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha Negara,
pembinaan teknis yudisial dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan organisatoris,
administratif dan financial dilakukan oleh Departemen Agama. Kemudian pada
tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 6 tahun
1980, penyebutan pengadilan agama menjadi sama yakni pengadilan agama. Menurut
Hamid Sarong, masuknya otoritas eksekutif dalam kekuasaan kehakiman ini
disinyalir sebagai salah satu factor penyebab utama kekuasaan kehakiman di
negeri ini menjadi tidak independen.
6.
Era Reformasi
Setelah Orde Baru tumbang, lahirlah Undang-Undang
No. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh, yang memberikan
kewenangan relatif luas pada Provinsi Aceh. Undang-Undang No. 44
tahun 1999 mengangkat dan menghidupkan kembali Keistimewaan Aceh dan
memungkinkan secara nyata dalam masyarakat. Dalam penjelasan Undang-undang
nomor 44 tahun 1999 dinyatakan bahwa isi Keputusan Perdana Menteri RI
No.1/Missi/59 tentang keistimewaan Provinsi Aceh yang meliputi agama,
peradatan, dan pendidikan yang selanjutnya diperkuat dengan Undang-undang No.
12 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah bahkan disertai dengan pembahasan
peran ulama dalam menentukan kebijakan daerah.
Secara normatif yuridis, Aceh telah memiliki landasan untuk
melaksanakan syari’at Islam. Landasan normatif yuridis adalah
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan
Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam. Pasal 49 Qanun Nomor 10 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa
Mahkamah Syar’iyah diberi kewenangan baru untuk menerima, memeriksa, dan
memutus perkara-perkara jinayat. Pemberlakuan jinayat merupakan sesuatu yang
baru bagi sejarah peradilan agama di Indonesia. Pasal 49 qanun nomor 10 tahun
2002 mengatakan bahwa mahkamah syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam
bidang, ahwal syakhsiyah, mu’amalah, dan jinayah. Wewenang
sebagaimana termuat dalam Pasal 49 didasarkan pada Pasal 25 UU Nomor 18 Tahun
2001 yang menyebutkan bahwa kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas
syari’at Islam dalam sistem hukum nasional yang diatur lebih lanjut dengan
qanun provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebelum dikeluarkan keputusan
presiden RI No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD, terdapat
dua pandangan tentang pembentukan Mahkamah Syar’iyah berkenaan dengan
pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2001. Pertama, mahkamah syar’iyah merupakan badan
peradilan tersendiri di luar pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.
Kedua, mahkamah syar’iyah merupakan pengembangan dari pengadilan agama dan
pengadilan tinggi agama yang mengacu kepada UU No. 7 Tahun 1989 tentang
pengadilan Agama. Akhirnya melalui proses panjang, Mahkamah Syar’iyah
diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H, yang bertepatan dengan tanggal 4
Maret 2003. Dasar hukum peresmiannya adalah kepres No. 11 Tahun 2003, yang pada
hari itu dibawa dari Jakarta dan dibacakan dalam upacara peresmian. Isi kepres
tersebut adalah perubahan nama pengadilan agama menjadi Mahkamah Syar’iyah dan
Pengadilan Tinggi Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah Provinsi dengan penambahan
kewenangan yang akan dilaksanakan secara lengkap.
Penandatangan persetujuan damai antara Pemerintah RI dengan GAM di
Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 telah melahirkan UU No. 11 Tahun 2006
tentang pemerintahan Aceh. Keberadaan UU tersebut sangat mempengaruhi dan
memperkuat kedudukan Mahkamah Syar’iyah dengan memberikan tempat khusus sebagai
lembaga yudikatif, dan berdampingan dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif. [1]
C.
Sekilas Tentang Mahkamah Syar’iyyah
Pada masa Reformasi lahirnya UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus, telah memberikan hak bagi Prov.Aceh untuk membentuk Peradilan Syari’at
Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah dalam melengkapi dan mendukung
pelaksanaan syari’at Islam di Aceh secara lebih sempurna, kemudian diganti
dengan Undang-undang no 7 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 128 ayat
4 “yang memberikan kewenangan kepada masyarakat Aceh mengenai bidang hukum
keluarga, hukum perdata,hukum pidana yang berhubungan dengan ketentuan hukum
materil maupun hukum formil (hukum acara) khususnya tentang perdata Islam.
Dalam harapan masyarakat Aceh, Mahkamah Syar’iyah akan menangani
semua sengketa dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan
syariat. Dengan demikian kewenangan absolut mahkamah ini mencakup hukum
publik dan privat, sesuai dengan aturan yang ada dalam syariat Islam. Untuk ini
masyarakat Aceh sangat berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat
disiapkan tenaga hakim yang ahli tentang syariat dan juga dapat di susun Qanun
Syar’iyah yang akan digunakan sebagai hukum materil oleh Mahkamah Syar’iyah.
Mahkamah Syar’iyah juga menganut 3 tingkat peradilan yakni tingkat
pertama kabupaten/kota, tingkat banding di tingkat tinggi pertama dan tingkat
kasasi ke mahkamah syar’iyah
Hak dan kesempatan untuk membentuk Peradilan Syari’at Islam adalah
satu kekhususan yang diberikan kepada Aceh yang berbeda dengan daerah-daerah
lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi khusus.
Menindak lanjuti amanat UU No. 18 Tahun 2001 tersebut pemerintahan
Prov. Aceh telah mengeluarkan Qanun No. 10 Tahun 2002 tentang peradilan
Syari’at Islam yang disahkan pada tanggal 14 Oktober 2002 M/7 Sya’ban 1423 H.
Dari beberapa pilihan yang mungkin dilakukan mengenai format
Peradilan Syari’at Islam dengan berbagai pertimbangan disepakati untuk tidak
membentuk lembaga baru, tapi mengembangkan Peradilan Agama yang sudah ada
menjadi Mahkamah Syar’iyah. Pilihan ini dapat kita lihat dari bunyi Qanun No.
10 Tahun 2002 ayat 3 yang berbunyi : “Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 merupakan pengembangan dari Peradilan Agama yang sudah ada”. Peradilan
Syari’at Islam (Mahkamah Syar’iyah) di Aceh merupakan bagian dari sistem
Peradilan Nasional dalam lingkungan peradilan agama yang diresmikan dalam satu
upacara pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Kepres No.
11 Tahun 2003 yang merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam
dan berada di Aceh (pasal 128 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2006). [2]
D. Kewenangan Mahkamah Syar’iyyah
Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001, Mahkamah Syar’iyah
terdiri atas Mahkamah syar’iyah kabupaten dan Mahkamah syar’iyah Provinsi.
Sedang Mahkamah Syar’iyah tingkat kasasi dilakukan pada
Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah ialah megadili dan
memutuskan perkara-perkara bagi orang Aceh yang beragama Islam dalam bidang
Al-Ahwal al-sakhshiyah,mu’amalat dan jinayah.
Dalam menjalankan tugasnya Mahkamah Syar’iyah di dukung oleh
lembaga Dinas Syari’at Islam Aceh, WH (wilayatul hisbah), dan Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh.
Dengan kehadiran Mahkamah Syar’iyah maka lembaga peradilan agama
tidak lagi terlalu di perlukan di Aceh, karena kewenangannya akan tumpang
tindih dengan Mahkamah Syar’iyah, sedang lembaga peradilan umum tetap
diperlukan untuk menangani sengketa antara orang-orang yang tidak beragama
Islam.
Dalam hubungan dengan hukum materil yang akan digunakan Mahkamah
Syar’iyah, hendaknya dapat dipahami secara sungguh-sungguh bahwa syariat boleh
dikatakan mempunyai “sistematika” dan “kategori” yang berbeda dengan hukum
sekuler yang berasal dari Barat. Sekedar contoh, pertama sekali ada keterkaitan
yang erat antara hukum sebagai perintah agama (mempunyai saksi pahala dan dosa
di akhirat) dengan hukum sebagai alat kontrol masyarakat yang akan
diputuskan di pengadilan. Karena keterkaitan ini, ada perbedaan yang relatif
tajam mengenai prinsip pembuktian dan alat bukti, bahkan mengenai
pengertian perbuatan hukum dan tindak pidana.[3]
Ada 2 kewenangan Mahkamah Syar’iyah untuk melaksanakan tugas pokok
nya dalam pengadilan, diantaranya :
1.
Kewenangan relatif
Kewenangan relatif atau kompetensi relatif yaitu kewenangan untuk
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan suatu perkara yang di
ajukan kepadanya, didasarkan pada wilayah hukum pengadilan mana tergugat
bertempat tinggal.
2.
Kewenangan absolut (mutlak)
Kewenangan mutlak atau kompensasi absolut adalah wewenang badan
peradilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang mutlak tidak dapat
diperiksa peradilan lain.Mengenai kasasi, masyarakat berharap dapat dilakukan
oleh Mahkamah Agung di Banda Aceh, karena membawa berkas perkara
(sengketa) ke Jakarta hanyalah akan memperpanjang birokrasi, disamping ada
kekhawatiran bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut akan dibuat tidak
berdasarkan syariat Islam.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah merupakan
pengembangan dari Peradilan Agama yang telah ada sebelumnya. Oleh karena itu,
sudah pasti kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Syar’iyah lebih
luas dari kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama. Dalam UU No.
3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 ditegaskan bahwa Tugas
dan wewenang Pengadilan Agama adalah Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan
perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syariah
b. Peradilan Syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem
Peradilan Nasional dalam lingkup Peradilan Agama yang dilaksanakan oleh
Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun
c. Mahkamah
Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada
di Aceh
d. Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus,
dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum
keluarga), muamalat (hukum perdata), dan jinayat (hukum pidana) yang
berdasarkan atas syari’at Islam
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal al-syakhsiyah
(hukum keluarga), muamalat (hukum perdata), dan jinayat (hukum pidana)
sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan Qanun.
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana tersebut di atas juga
telah diatur dalam Qanun Prov. NAD No. 10 Tahun 2002, yaitu dibidang :
a. Al-Ahwal
al-Sakhshiyah
b. Mu’amalat;
c. Jinayat
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum
keluarga), diantaranya meliputi hal-hal yang diatur dalam pasal 49 UU No. 3
tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989, kecuali waqaf, hibah,
shadaqah, zakat, dan infaq. [4]
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang muamalat (hukum perdata),
diantaranya meliputi hukum kebendaan dan perikatan, seperti : jual beli, hutang
piutang, qirad (permodalan), musaaqah, muzara’ah, mukhabarah (bagi hasil
pertanian), wakilah (kuasa), syirkah (perkongsian), ‘ariah (pinjam meminjam),
hijru (penyitaan harta), rahnun (gadai), ihyaul mawat (pembukaan lahan), ma’din
(tambang), luqathah (barang temuan), ijarah (sewa menyewa), takaful
(penjaminan) perbankan, perburuhan, harta rampasan, waqaf, shadaqah, hadiah,
zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah.
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang jinayat (hukum pidana) di
atur dalam lima qanun diantaranya adalah :
a. Qanun nomor 11 thn 2002 tentang pelaksanaan syari’at Islam
di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. Dalam qanun ini ada lima macam
perbuatan yang dipandang sebagai jarimah (tindak pidana)
b. Qanun nomor 12 tahun 2003 tentang larangan khamar dan sejenisnya
c. Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang larangan khalwat (mesum)
d. Qanun nomor 7 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat, juga
terdapat beberapa perbuatan yang di kategorikan sebagai jarimah (tindak pidana)
yang menjadi kewenangan mahkamah syar’iyah mengadilinya.[5]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mahakamah Syar’iyah
merupakan peradilan agama yang berlaku untuk orang Aceh khususnya yang beragama
Islam. Kewenangan mahkamah syar’iyah seperti yang di jelaskan dalam pasal
3A undang-undang nomor 3 tahun 2006 tidak lagi terbatas dalam bidang perdata,
tetapi juga mencakup di bidang mu’amalah dan jinayah. Sebagai sistem dari
lembaga peradilan Indonesia, mahkamah memiliki 2 kompetensi dasar, yaitu :
wewenang peradilan agama dan sebahagian peradilan umum.
Sejauh ini, kewenangan
mahkamah syar’iyah sudah sangat luas tetapi masih banyak masyarakat yang belum
mengetahui akan hal itu. Masyarakat menganggap mahkamah syar’iyah sebagai
tempat melakukan perceraian, pembagian warisan dan lainnya yang bersangkutan
dengan sengketa keluarga. Walaupun sudah banyak di keluarkan qanun dengan
harapan qanun tersebut di patuhi oleh masyarakat, tapi kenyataanya yang terjadi
semakin banyak qanun yang di keluarkan semakin banyak pula pelanggaran yang
terjadi. Hali ini terjadi karena qanun yang di buat tidak sesuai atau
bertentangan dengan hukum negara dan tidak bisa di terima dalam kehidupan
masyarakat. Inilah keadaan hukum syari’at Islam yang berlaku di Aceh saat
sekarang ini menurut pemakalah. Wallahu’alam.
B. Saran
Semoga
makalah yang penulis buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Saya
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
penulis meminta kepada para pembaca kritik dan saran yang bersifat membangun
demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Ka’bah,Rifyal.Penegakan Syariat Islam Di
Indonesia, Jakarta: Khairul Bayan, 2004.
Abubakar,Al Yasa.Bunga Rampai Pelaksanaan
syariat Islam, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi NAD,2005.
Sarong, A. Hamid . Mahkamah Syar’iyah
Aceh, Banda Aceh: Global Education Institute, 2012.
Chalil, Zaki Fuad. Melihat Syariat
Islam dari Berbagai Dimensi, Banda Aceh: Katalog Dalam Terbitan, 2007.
[1] Hamid Sarong, Hasnul Arifin
Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah Dan Eksistensinya), (Banda
Aceh: Global Education Institute, 2012), hlm. 27.
[2] Rifyal Ka’bah, Penegakan Syariat Islam Di
Indonesia, (Jakarta: Khairul Bayan, 2004), hlm.26.
[3] Al Yasa Abubakar,Bunga Rampai Pelaksanaan syariat
Islam,(Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi NAD,2005),hlm.69
[5] Zaki Fuad Chalil, Melihat Syariat Islam dari Berbagai
Dimensi, (Banda Aceh: Katalog Dalam Terbitan, 2007), hlm.107.