Kamis, 19 Desember 2019

Makalah Mahkamah Syariah Aceh


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang diberikan istimewa oleh pemerintah pusat. Keistimewaaan yang diberikan itu dikarenakan kontribusi Aceh dalam mewujudkan kemerdekaan RI Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Atas perjuangan dan jasa-jasa para pahlawan dari Aceh sehingga dapat mengantarkan Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan. Oleh karenanya, provinsi lain tidak perlu iri melihat kondisi Aceh yang diperlakukan berbeda dengan Provinsi-Provinsi lain.
Aceh menuntut agar diberlakukan syari’at Islam secara kaffah, dengan senang hati pemerintah memberikannya.  Aceh meminta agar pemerintah memberikan otonomi khusus, pemerintah pusat juga tidak keberatan memberikannya. Sehingga banyak Undang-Undang di Aceh dewasa ini yang dapat kita saksikan betapa banyaknya kewenangan dan keistimewaan yang diberikan kepada Aceh. Seperti pada tahun 1999 pemerintah pusat telah mensahkan UU Nomor 44 tentang Keistimewaan Aceh yang memberikan keistimewaan kepada Aceh dalam bidang pendidikan, pelestarian kehidupan adat, dan penerapan syariat Islam. Kemudian pada tahun 2001 pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus yang diperuntukkan kepada provinsi Aceh. Kemudian pada tahun 2006 pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Selain itu, kewenangan dari Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah memiliki perbedaan yang signifikan. Mahkamah Syar’iyah diberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara jinayah yang telah diatur oleh qanun-qanun atau hukum positif Aceh. Hal itu tidak diberikan kepada Pengadilan Agama untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana.
Kajian historis Mahkamah Syar’iah yang sekarang menjadi tempat menyelesaikan persoalan-persoalan umat Islam tentu menjadi kajian yang sangat menarik untuk dikaji. Mengingat Mahkamah Syar’iah merupakan yudicatif power yang hingga saat ini masih berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang membagi empat kekuasaan kehakiman, yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer. Keempat lingkungan Peradilan itu merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, sesuai dengan ruang lingkup wewenangnya masing-masing yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Dari keempat lembaga tersebut, disebutkan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Akan tetapi pada kenyataan empiris Mahkamah Syar’iyah di Aceh menjalankan tugas-tugas kekuasaan kehakiman yang menggantikan posisi pengadilan agama.
B.  Rumusan Masalah
1. Pengertian Mahkamah Syari’ah
2. Sejarah terbentuknya Mahkamah Syari’ah
3. Kewenangan Mahkamah Syari’ah 
C. Tujuan Penulisan
 Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh sebagai lembaga yang bertugas menerima, memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang diajukan kepadanya.











BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mahkamah Syar’iyyah
Mahkamah Syar'iyah adalah salah satu Peradilan Khusus yang berdasarkan Syariat Islam di Provinsi Aceh sebagai pengembangan dari Peradilan Agama. Mahkamah Syar'iyah terdiri dari Mahkamah Syar'iyah Provinsi dan Mahkamah Syar'iyah (tingkat kabupaten dan Kota). Kekuasaan dan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Peradilan Agama dan Peradilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan Syariat Islam yang ditetapkan dalam Qanun.
B.      Sejarah Perkembangan Terbentuknya Mahkamah Syar’iyah
Dalam setiap kajian historis, tidak bisa dilepaskan rentan waktu tertentu, pertumbuhan dan perkembangan. Begitu juga halnya dengan kajian historis Mahkamah Syar’iyah Aceh yang masih terjaga eksistensinya sampai sekarang. Proses terbentuknya Mahkamah Syar’iyah tidak langsung jadi, akan tetapi memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Secara umum, dalam buku yang berjudul ‘Profil Mahkamah Syar’iyah Aceh’ terdapat tujuh periode perjalanan panjang Mahkamah Syar’iyah, yaitu:
1.      Zaman Kesultan Aceh
 Peradilan Syariat Islam dipegang oleh “Qadhi Malikul Adil”. Status Qadhi Malikul Adil tersebut sederajat atau dipersamakan dengan posisi Mahkamah Agung sekarang. Pada saat itu kedudukannya di Kuta Raja (sekarang dikenal dengan Banda Aceh). Oleh karena statusnya sebagai mahkamah tertinggi, maka setiap putusan dari Mahkamah yang lebih rendah (putusan Qadhi Ulee Balang) dapat dimintakan banding kepada Qadhi Malikul Adil.  Bentuk pemerintahan dan peradilan pada masa kerajaan Aceh dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu: peradilan tingkat Gampong, peradilan tingkat mukim, peradilan ulee balang dan pengadilan Sultan. Dalam menjalankan peradilan di tingkat Gampong, susunan dan tata kerjanya terdiri dari juru damai tingkat pertama yang diketuai oleh Keusyik dan juru damai tingkat kedua yang diketuai oleh imam masjid atau imam mukim. Juru damai tingkat pertamanya menyelesaikan perkara-perkara perdata dan pidana yang diajukan oleh penduduk daerahnya.
Peradilan tingkat mukim berkedudukan di daerah kemukiman yang diketuai oleh kepala mukim sebagai hakim ketua dengan anggota-anggotanya yang terdiri dari imam masjid yang bersangkutan, keuchik dan cerdik pandai. Peradilan mukim merupakan pengadilan tingkat kedua yang mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan yang diberikan oleh pengadilan tingkat Gampong. Para pihak yang berperkara dibebankan biaya perkara yang digunakan untuk keperluan persidangan. Biaya itu disebut dengan istilah “hak ganceng”.
Pengadilan Ulee Balang diketuai oleh Ulee Balang sendiri, wakil ketua, seorang ulama atau Qadhi yang diangkat oleh Ulee Balang, anggotanya terdiri dari kepala mukim dan imam masjid atau cerdik pandai dari wilayah kekuasaannya.
Pengadilan Sultan merupakan pengadilan tertinggi yang mengadili perkara-perkara besar dan perkara yang dimintakan banding atau semacam permohonan kasasi. Susunan pengadilan ini diketuai oleh Sultan sendiri, wakil ketua adalah seorang ulama besar yang disebut Qadhi Malikul Adil, anggota-anggota adalah beberapa ulama ulee baling dan cerdik pandai. Penyelesaian perkara-perkara besar seperti perkara yang diancam dengan hukuman had dan qishash diketuai oleh Sultan sedangkan perkara biasa diketuai oleh Qadhi Malikul Adil sebagai ketua siding.
2.       Zaman Hindia Belanda
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda tidak ada pemisahan antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri. Pada waktu itu hanya ada satu corak pengadilan untuk mengadili dan menyelesaikan perkara baik yang berhubungan dengan golongan Eropa atau yang dipersamakan dengan golongan Eropa maupun golongan bumi Putera sendiri.
Pada masa ini,  Untuk tingkat afdeeling dan onderafdeeling  disebut dengan “Meusapat” dipimpin oleh Controleur dan Ulee Balang serta pejabat-pejabat tertentu sebagai anggotanya. Berkaitan dengan perkara hukum tentang agama diserahkan kepada Qadhi Ulee Balang untuk memutuskannya.
3.      Zaman Pemerintahan Jepang
Jepang mengeluarkan Undang-Undang “Atjeh Syu Rey” No. 12 tanggal 15 Februari 1844 tentang Mahkamah Agama (Syukio Hooin) ada tiga tingkatan Peradilan di Aceh:
a.       Syukio Hooin berkedudukan di Kuta Raja
b.      Seorang kepala Qadhi, yang anggotanya setiap kabupaten sekarang ini.
c.       Seorang Qadhi Son di setiap Son (Sekarang Kecamatan).
Pada saat itu, yang menjabat sebagai Ketua Syukyo Hooin adalah Tgk. H. Ja’far Siddiq dan anggota hariannya terdiri dari beberapa orang, yaitu: Tgk. Muhammad Daud Beureueh, Tgk. Hasbi Ash-Shiddieqy dan Said Abubakar.
4.      Awal Kemerdekaan
Pada awal Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya bertepatan pada 17 Agustus 1945, Gubernur Sumatera melalui surat kawat nomor 1189 tertanggal 13 Januari 1947 memberi izin kepada residen Aceh dengan kewenangan yang penuh (tidak memerlukan pengukuhan dari Pengadilan negeri). Dan relatif luas di bidang kekeluargaan (meliputi nafkah,  kekayaan bersama, hak pemeliharaan anak di samping perceraian dan pengesahan perkawinan) serta kewarisan di seluruh Aceh. Dengan adanya surat kawat dari Gubernur tersebut, Mahkamah Syar’iyah Aceh lebih dikembangkan kepada tiga tingkatan, yaitu: Mahkamah Syar’iyah Kenegerian (di kecamatan) ada 106 buah, Mahkamah Syar’iyah (di Kewedanaan) ada 20 buah dan Mahkamah Syar’iyah Daerah Aceh di Kuta Raja sebagai Pengadilan tingkat terakhir waktu itu.
Pada masa berdirinya Negara Federal Republik Indonesia Serikat pada 1949, Pengadilan yang diakui oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) adalah Pengadilan Swapraja, adat dan agama bahkan yang ada sebelum KRIS tetap berlaku. Pengadilan Agama masih tetap berlaku berdasarkan staatblad 1882 No. 152. Sementara khusus di Aceh, pembubaran provinsi ini menjadikan lembaga pengadilan agama tidak terurus dan tidak jelas statusnya. Keadaan ini menjadi lebih parah lagi karena pada tahun yang sama juga keluar UU No. 1 Darurat 1951 yang intinya membubarkan semua Peradilan Swapraja dan meleburkannya ke dalam Pengadilan Negeri. Meskipun pengadilan agama tidak dibubarkan akan tetapi di sisi lain kedudukan Pengadilan negeri semakin kuat dan system hukum warisan colonial membuat Pengadilan Agama terpinggirkan. Setelah Provinsi Aceh dibentuk kembali pada tahun 1956, usul untuk pemberian status yang lebih jelas dan diakui secara resmi kepada lembaga bentukan UU No. 1 Darurat 1957, pemerintah pusat mengeluarkan PP No. 29 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama di seluruh Aceh serta susunan dan kewenangannya.
5.      Periode Tahun 1970-1999
Pada tahun 1970-1999 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Aceh dikembangkan ke seluruh Indonesia, kecuali Jawa-Madura dan sebagian Kalimantan Selatan dan Timur. Pengembagan ini diatur berdasarkan PP No. 45 tahun 1957 sekaligus mencabut PP No. 29 Tahun 1957).  Dengan hadirnya UU No. 14 tahun 1970, kedudukan pengadilan agama sejajar dengan pengadilan umum, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha Negara, pembinaan teknis yudisial dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan organisatoris, administratif dan financial dilakukan oleh Departemen Agama. Kemudian pada tahun 1980 berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 6 tahun 1980, penyebutan pengadilan agama menjadi sama yakni pengadilan agama. Menurut Hamid Sarong, masuknya otoritas eksekutif dalam kekuasaan kehakiman ini disinyalir sebagai salah satu factor penyebab utama kekuasaan kehakiman di negeri ini menjadi tidak independen.
6.       Era Reformasi
Setelah Orde Baru tumbang, lahirlah Undang-Undang No. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh, yang memberikan kewenangan relatif luas pada Provinsi Aceh. Undang-Undang No. 44 tahun 1999 mengangkat dan menghidupkan kembali Keistimewaan Aceh dan memungkinkan secara nyata dalam masyarakat. Dalam penjelasan Undang-undang nomor 44 tahun 1999 dinyatakan bahwa isi Keputusan Perdana Menteri RI No.1/Missi/59 tentang keistimewaan Provinsi Aceh yang meliputi agama, peradatan, dan pendidikan yang selanjutnya diperkuat dengan Undang-undang No. 12 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah bahkan disertai dengan pembahasan peran ulama dalam menentukan kebijakan daerah.
Secara normatif yuridis, Aceh telah memiliki landasan untuk melaksanakan syari’at Islam. Landasan normatif yuridis adalah Undang-Undang  Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 49 Qanun Nomor 10 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa Mahkamah Syar’iyah diberi kewenangan baru untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara-perkara jinayat. Pemberlakuan jinayat merupakan sesuatu yang baru bagi sejarah peradilan agama di Indonesia. Pasal 49 qanun nomor 10 tahun 2002 mengatakan bahwa mahkamah syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang, ahwal syakhsiyah, mu’amalah, dan jinayah. Wewenang sebagaimana termuat dalam Pasal 49 didasarkan pada Pasal 25 UU Nomor 18 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa kewenangan Mahkamah Syar’iyah didasarkan atas syari’at Islam dalam sistem hukum nasional yang diatur lebih lanjut dengan qanun provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebelum dikeluarkan keputusan presiden RI No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah Provinsi NAD, terdapat dua pandangan tentang pembentukan Mahkamah Syar’iyah berkenaan dengan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2001. Pertama, mahkamah syar’iyah merupakan badan peradilan tersendiri di luar pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Kedua, mahkamah syar’iyah merupakan pengembangan dari pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama yang mengacu kepada UU No. 7 Tahun 1989 tentang pengadilan Agama. Akhirnya melalui proses panjang, Mahkamah Syar’iyah diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H, yang bertepatan dengan tanggal 4 Maret 2003. Dasar hukum peresmiannya adalah kepres No. 11 Tahun 2003, yang pada hari itu dibawa dari Jakarta dan dibacakan dalam upacara peresmian. Isi kepres tersebut adalah perubahan nama pengadilan agama menjadi Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah Provinsi dengan penambahan kewenangan yang akan dilaksanakan secara lengkap.
Penandatangan persetujuan damai antara Pemerintah RI dengan GAM di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 telah melahirkan UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Keberadaan UU tersebut sangat mempengaruhi dan memperkuat kedudukan Mahkamah Syar’iyah dengan memberikan tempat khusus sebagai lembaga yudikatif, dan berdampingan dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif. [1]
C.     Sekilas Tentang Mahkamah Syar’iyyah
Pada masa Reformasi lahirnya UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, telah memberikan hak bagi Prov.Aceh untuk membentuk Peradilan Syari’at Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah dalam melengkapi dan mendukung pelaksanaan syari’at Islam di Aceh secara lebih sempurna, kemudian diganti dengan Undang-undang no 7 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 128 ayat 4 “yang memberikan kewenangan kepada masyarakat Aceh mengenai bidang hukum keluarga, hukum perdata,hukum pidana yang berhubungan dengan ketentuan hukum materil maupun hukum formil (hukum acara) khususnya tentang perdata Islam.
Dalam harapan masyarakat Aceh, Mahkamah Syar’iyah akan menangani semua sengketa dan permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat. Dengan demikian kewenangan absolut mahkamah ini mencakup hukum publik dan privat, sesuai dengan aturan yang ada dalam syariat Islam. Untuk ini masyarakat Aceh sangat berharap dalam waktu yang tidak terlalu  lama dapat disiapkan tenaga hakim yang ahli tentang syariat dan juga dapat di susun Qanun Syar’iyah yang akan digunakan sebagai hukum materil oleh Mahkamah Syar’iyah.
Mahkamah Syar’iyah juga menganut 3 tingkat peradilan yakni tingkat pertama kabupaten/kota, tingkat banding di tingkat tinggi pertama dan tingkat kasasi ke mahkamah syar’iyah
Hak dan kesempatan untuk membentuk Peradilan Syari’at Islam adalah satu kekhususan yang diberikan kepada Aceh yang berbeda dengan daerah-daerah lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi khusus.
Menindak lanjuti amanat UU No. 18 Tahun 2001 tersebut pemerintahan Prov. Aceh telah mengeluarkan Qanun No. 10 Tahun 2002 tentang peradilan Syari’at Islam yang disahkan pada tanggal 14 Oktober 2002 M/7 Sya’ban 1423 H.
Dari beberapa pilihan yang mungkin dilakukan mengenai format Peradilan Syari’at Islam dengan berbagai pertimbangan disepakati untuk tidak membentuk lembaga baru, tapi mengembangkan Peradilan Agama yang sudah ada menjadi Mahkamah Syar’iyah. Pilihan ini dapat kita lihat dari bunyi Qanun No. 10 Tahun 2002 ayat 3 yang berbunyi : “Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pengembangan dari Peradilan Agama yang sudah ada”. Peradilan Syari’at Islam (Mahkamah Syar’iyah) di Aceh merupakan bagian dari sistem Peradilan Nasional dalam lingkungan peradilan agama yang diresmikan dalam satu upacara pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Kepres No. 11 Tahun 2003 yang merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh (pasal 128 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2006). [2]
D. Kewenangan Mahkamah Syar’iyyah
Menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001, Mahkamah Syar’iyah terdiri atas Mahkamah syar’iyah kabupaten dan Mahkamah syar’iyah Provinsi. Sedang Mahkamah Syar’iyah tingkat kasasi dilakukan pada Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah ialah megadili dan memutuskan perkara-perkara bagi orang Aceh yang beragama Islam dalam bidang Al-Ahwal al-sakhshiyah,mu’amalat dan jinayah.
Dalam menjalankan tugasnya Mahkamah Syar’iyah di dukung oleh lembaga Dinas Syari’at Islam Aceh, WH (wilayatul hisbah), dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
Dengan kehadiran Mahkamah Syar’iyah maka lembaga peradilan agama tidak lagi terlalu di perlukan di Aceh, karena kewenangannya akan tumpang tindih dengan Mahkamah Syar’iyah, sedang lembaga peradilan umum tetap diperlukan untuk menangani sengketa antara orang-orang yang tidak beragama Islam.
Dalam hubungan dengan hukum materil yang akan digunakan Mahkamah Syar’iyah, hendaknya dapat dipahami secara sungguh-sungguh bahwa syariat boleh dikatakan mempunyai “sistematika” dan “kategori” yang berbeda dengan hukum sekuler yang berasal dari Barat. Sekedar contoh, pertama sekali ada keterkaitan yang erat antara hukum sebagai perintah agama (mempunyai saksi pahala dan dosa di akhirat) dengan hukum sebagai alat kontrol masyarakat yang akan  diputuskan di pengadilan. Karena keterkaitan ini, ada perbedaan yang relatif tajam mengenai prinsip pembuktian dan alat bukti, bahkan mengenai pengertian perbuatan hukum dan tindak pidana.[3]
Ada 2 kewenangan Mahkamah Syar’iyah untuk melaksanakan tugas pokok nya dalam pengadilan, diantaranya :
1.       Kewenangan relatif
Kewenangan relatif atau kompetensi relatif yaitu kewenangan untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan suatu perkara yang di ajukan kepadanya, didasarkan pada wilayah hukum pengadilan mana tergugat bertempat tinggal.
2.        Kewenangan absolut (mutlak)
Kewenangan mutlak atau kompensasi absolut adalah wewenang badan peradilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang mutlak tidak dapat diperiksa peradilan lain.Mengenai kasasi, masyarakat berharap dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung di Banda Aceh, karena membawa berkas perkara (sengketa) ke Jakarta hanyalah akan memperpanjang birokrasi, disamping ada kekhawatiran bahwa Putusan Mahkamah Agung tersebut akan dibuat tidak berdasarkan syariat Islam.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Mahkamah Syar’iyah merupakan pengembangan dari Peradilan Agama yang telah ada sebelumnya. Oleh karena itu, sudah pasti kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Syar’iyah lebih luas dari kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Agama. Dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 ditegaskan bahwa Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah Memeriksa, Memutus, dan Menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a. Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf,  Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syariah
b. Peradilan Syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem Peradilan Nasional dalam lingkup Peradilan Agama yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak manapun
c. Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh
d. Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalat (hukum perdata), dan jinayat (hukum pidana) yang berdasarkan atas syari’at Islam
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalat (hukum perdata), dan jinayat (hukum pidana) sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan Qanun.
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah sebagaimana tersebut di atas juga telah diatur dalam Qanun Prov. NAD No. 10 Tahun 2002, yaitu dibidang :
a. Al-Ahwal al-Sakhshiyah
b. Mu’amalat;
c. Jinayat
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), diantaranya meliputi hal-hal yang diatur dalam pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989, kecuali waqaf, hibah, shadaqah, zakat, dan infaq. [4]
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang muamalat (hukum perdata), diantaranya meliputi hukum kebendaan dan perikatan, seperti : jual beli, hutang piutang, qirad (permodalan), musaaqah, muzara’ah, mukhabarah (bagi hasil pertanian), wakilah (kuasa), syirkah (perkongsian), ‘ariah (pinjam meminjam), hijru (penyitaan harta), rahnun (gadai), ihyaul mawat (pembukaan lahan), ma’din (tambang), luqathah (barang temuan), ijarah (sewa menyewa), takaful (penjaminan) perbankan, perburuhan, harta rampasan, waqaf, shadaqah, hadiah, zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah.
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang jinayat (hukum pidana) di atur dalam lima qanun diantaranya adalah :
a. Qanun nomor 11 thn 2002 tentang pelaksanaan syari’at Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam. Dalam qanun ini ada lima macam perbuatan yang dipandang sebagai jarimah (tindak pidana)
b. Qanun nomor 12 tahun 2003 tentang larangan khamar dan sejenisnya
c. Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang larangan khalwat (mesum)
d. Qanun nomor 7 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat, juga terdapat beberapa perbuatan yang di kategorikan sebagai jarimah (tindak pidana) yang menjadi kewenangan mahkamah syar’iyah mengadilinya.[5]


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mahakamah Syar’iyah merupakan peradilan agama yang berlaku untuk orang Aceh khususnya yang beragama Islam. Kewenangan mahkamah syar’iyah seperti yang di jelaskan  dalam pasal 3A undang-undang nomor 3 tahun 2006 tidak lagi terbatas dalam bidang perdata, tetapi juga mencakup di bidang mu’amalah dan jinayah. Sebagai sistem dari lembaga peradilan Indonesia, mahkamah memiliki 2 kompetensi dasar, yaitu : wewenang peradilan agama dan sebahagian peradilan umum.
Sejauh ini, kewenangan mahkamah syar’iyah sudah sangat luas tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan hal itu. Masyarakat menganggap mahkamah syar’iyah  sebagai tempat melakukan perceraian, pembagian warisan dan lainnya yang bersangkutan dengan sengketa keluarga. Walaupun  sudah banyak di keluarkan qanun dengan harapan qanun tersebut di patuhi oleh masyarakat, tapi kenyataanya yang terjadi semakin banyak qanun yang di keluarkan semakin banyak pula pelanggaran yang terjadi. Hali ini terjadi karena qanun yang di buat tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum negara dan tidak bisa di terima  dalam kehidupan masyarakat. Inilah keadaan hukum syari’at Islam yang berlaku di Aceh saat sekarang ini menurut pemakalah. Wallahu’alam.
B.     Saran
Semoga makalah yang penulis buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Saya  menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis meminta kepada para pembaca kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.











DAFTAR PUSTAKA


Ka’bah,Rifyal.Penegakan Syariat Islam Di Indonesia, Jakarta: Khairul Bayan, 2004.

Abubakar,Al Yasa.Bunga Rampai Pelaksanaan syariat Islam, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi NAD,2005.

Sarong, A. Hamid . Mahkamah Syar’iyah Aceh, Banda Aceh: Global Education Institute, 2012.

Chalil, Zaki Fuad. Melihat Syariat Islam dari Berbagai Dimensi, Banda Aceh: Katalog Dalam Terbitan, 2007.




[1] Hamid Sarong, Hasnul Arifin Melayu, Mahkamah Syar’iyah Aceh (Lintasan Sejarah Dan Eksistensinya), (Banda Aceh: Global Education Institute, 2012), hlm. 27.
[2] Rifyal Ka’bah, Penegakan Syariat Islam Di Indonesia, (Jakarta: Khairul Bayan, 2004), hlm.26.
[3] Al Yasa Abubakar,Bunga Rampai Pelaksanaan syariat Islam,(Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi NAD,2005),hlm.69
[4] A. Hamid sarong, op.cit. hlm.107
[5] Zaki Fuad Chalil, Melihat Syariat Islam dari Berbagai Dimensi, (Banda Aceh: Katalog Dalam Terbitan, 2007), hlm.107.

Makalah Mahkamah Syariah Aceh

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Masalah Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang diberikan istimewa oleh pemeri...