BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Banyak umat sekarang
menyesalkan perbuatannya dibelakang daripada mempertimbangkan apa saja dampak
negatif dari perbuatan yang dilakukannya. Salah satu contohnya ialah pada masa
sekarang ini banyak penebangan pohon secara liar dan bahkan berlebihan, padahal
apa yang mereka lakukan sangat berdampak buruk pada ekosistem di bumi baik pada
bumi itu sendiri maupun apa saja yang didalamnya seperti penyebaran oksigen
untuk manusia, dan hewan. Oleh karena itu sangatlah penting untuk mengetahui,
mendiskusikan atau bahkan menerapkan metode syadu dzari’ah terutama bagi para
mahasiswa, karena ditangan merekalah masa depan negara dan agama kita sangat
ditentukan dan dituntut perkembangannya khususnya dalam masalah hukum.
Setiap pebuatan yang secara
sadar dilakukan oleh seseoang pasti mempunyai tujuan tertentu yang jelas,
terkadang tanpa mempersoalkan apakah perbuatan yang dituju itu baik atau buruk,
mendatangkan manfaat atau menimbulkan mudharat. Sebelum sampai pada perbuatan
yang dituju, ada serentetan perbuatan yang mendahuluinya dan pasti
dilalui. Contohnya adalah berzina. Ada hal-hal yang
mendahuluinya seperti rangsangan, penyediaan kesempatan untuk bisa melakukan zina.
Dalam hal ini zina merupakan perbuatan pokok, sedangkan yang mendahuluinya
disebut perantara. Perbuatan-perbuatan pokok yang dituju oleh seseorang telah
diatur syara’dan termasuk kedalam hukum taklifi yang lima atau disebut juga
Al-ahkam Al-khamsah. Untuk dapat melakukan perbuatan pokok bauk yang disuruh
ataupun dilarang, harus terlebih dahulu melakukan perbuatan yang mendahuluinya.
Keharusan melakukan atau menghindari perbuatan yang mendahului perbuatan pokok
tersebut ada yang telah diatur sendiri hukumnya oleh syara’ dan ada yang tidak
diatur secara langsung.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Sadd Dzari’ah
2.
Kehujjahan Sadd Dzari’ah
3.
Kedudukannya sebagai sumber hokum
4.
Objek Sadd Dzari’ah
C. Metode Penulisan
Metode
penulisan makalah ini adalah kajian pustaka, yakni dengan mengkaji buku-buku
yang sesuai dengan topik
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sadd Dzari’ah
Dzari’ah merupakan salah satu sumber pokok yang secara
eksplisit dituturkan dalam kitab kitab dari mazhab Maliki dan Hanbali.[1]
Saddu Dzari’ah berasal dari kata sadd dan zari’ah
Sadd artinya menutup atau menyumbat, sedangkan zari’ah artinya pengantara.
Dzari’ah berarti jalan yang menuju kepada
sesuatu. Ada juga yang mengkhususkan
pengertian dzari’ah dengan
sesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan mengandung kemudaratan. Akan
tetapi Ibn Qayyim al-Jauziyah (ahli fiqh) mengatakan bahwa pembatasan
pengertian dzari’ah kepada sesuatu yang dilarang saja
tidak tepat, karena ada juga dzari’ah yang
bertujuan kepada yang dianjurkan Oleh sebab itu, menurutnya
pengertian dzari’ah lebih baik dikemukakan yang
bersifat umum , sehingga dzari’ah itu mengandung dua pengertian, yaitu: yang
dilarang (sadd al-dzariah)
dan yang dituntut untuk dilaksanakan (fath al-dzari’ah).
Secara terminology Sadd
Dzari’ah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah
(kerusakan). Penggunaan terhadap mafsadah dilakukan karena ia bersifat
terlarang namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadi
suatu kerusakan, maka kita harus mencegah perbuatan tersebut. Bisa dipahami
bahwa sadd adz-dzari’ah adalah menetapkan hukum larangan atas suatu
perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk
mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang.[2]
Kesimpulannya adalah bahwa Dzari’ah merupakan washilah
(jalan) yang menyampaikan kepada tujuan baik yang halal ataupun yang haram.
Maka jalan yang menyampaikan kepada yang haram hukumnya pun haram, jalan yang
menyampaikan kepada yang halal hukumnya pun halal serta jalan yang menyampaikan
kepada sesuatu yang wajib maka hukumnya pun wajib.
B. Kehujjahan
Sadd Dzari’ah
Berpegang
kepada dzari’ah dan memberinya hukum yang sama dengan hukum yang dihasilkannya, didasarkan pada baik Al
Qur’an maupun sunnah.
a.
Di dalam Al Qur’an terdapat larangan memaki berhala
dengan firman Allah :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقُولُواْ رَاعِنَا وَقُولُواْ انظُرْنَا وَاسْمَعُوا
ْوَلِلكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿١٠٤﴾
Artinya: “ Hai orang beriman.
Janganlah kamu katakan : “Raa’inaa,” tetapi katakanlah : “perhatikanlah dan
dengarlah”
Larangan tersebut disebabkan
oleh orang yahudi menggunakan kata “Raa’inaa” itu untuk memaki Nabi, maka orang
dilarang mengucapkannya untuk menutup peluang (sadd dzari’ah) dari makian
mereka terhadap nabi.
b.
Dalam sunnah Rasul, banyak sekali
datang hadits beliau, diantaranya :
·
Nabi menahan tidak membunuh orang munafik sementara mereka terus
mengumbar fitnah dikalangan kaum muslimin. Hal ini disebabkan dzari’ah jika
mereka dibunuh akan dikatakan bahwa Nabi Muhammad membunuh sahabatnya.
·
Bahwa nabi melarang orang
berpiutang menerima hadiah dari yang berutang kepadanya untuk mencegah
terjadinya riba.
·
Nabi melarang orang yang
memberi sedekah untuk membeli apa yang disedekahkannya, karena dzari’ah dari
terikatnya kaum faqir mengembalikanya dengan harga yang buruk atau murah di
pasaran.[3]
C.
Kedudukannya Sebagai Sumber
Hukum Islam
Apakah Sadd Dzari’ah itu dapat menjadi sumber hukum
atau tidak, para ulama berbeda pendapat :
·
Kelompok pertama, yang
menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Maliki
dan mazhab Hambali. Para ulama di kalangan Mazhab Maliki bahkan mengembangkan
metode ini dalam berbagai pembahasan fikih dan ushul fikih mereka sehingga bisa
diterapkan lebih luas. Menurut Imam Malik, sadd
dzari’ah dapat menjadi sumber hukum, artinya perkara yang mubah itu dapat
dilarang, kalau pada pembolehannya itu membuka jalan untuk mendorong kepada
perbuatan maksiat.
·
Kelompok kedua, yang tidak menerima sepenuhnya sebagai metode dalam
menetapkan hukum, adalah mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Dengan kata lain,
kelompok ini menolak sadd al-dzarỉ‘ah sebagai metode istinbath pada kasus tertentu, namun menggunakannya pada
kasus-kasus yang lain. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, sadd dzari’ah tidak dapat
dijadikan hukum. Karena sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan
mubah saja hukumnya.[4]
Adapun dalil bagi yang
mengatakan sadd dzari’ah dapat menjadi sumber hukum ialah :
a.
Sabda nabi SAW
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ
إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“ Tinggalkanlah apa yang meragukan
bagimu kepada apa yang tidak mergukan”
b.
Sabdanya pula :
Yang artinya : “barang siapa yang berputar putar di
sekitar larangan (Allah) lama kelamaan dia akan melanggar larangan tersebut”
D.
Objek Sadd Dzari’ah
Pada dasarnya yang menjadi objek dzari’ah adalah semua
perbuatan ditinjau dari segi akibatnya yang dibagi menjadi empat, yaitu :
1) Perbuatan yang akibatnya menimbulkan
kerusakan/bahaya, seperti menggali sumur di belakang pintu rumah dijalan gelap
yang bisa membuat orang yang akan masuk rumah jatuh kedalamnya.
2) Perbuatan yang jarang berakibat
kerusakan/bahaya, seperti berjual makanan yang tidak menimbulkan bahaya,
menanam anggur sekalipun akan dibuat khamar. Ini halal karena membuat khamar
adalah nadir (jarang terjadi)
3) Perbuatan yang menurut dugaan kuat akan
menimbulkan bahaya; tidak diyakini dan tidak pula dianggap nadir (jarang terjadi). Dalam keadaan
ini, dugaan kuat disamakan dengan yakin karena menutup pintu (saddu dzari’ah)
adalah wajib mengambil ihtiat (berhati-hati)
terhadap kerusakan sedapat mungkin, sedangkan ihtiat tidak
diragukan lagi menurut amali menempati ilmu yakin. Contohnya
menjual senjata diwaktu perang/fitnah, menjual anggur untuk dibuat khamar,
hukumnya haram.
4)
Perbuatan yang lebih banyak menimbulkan kerusakan, tetapi belum mencapai tujuan
kuat timbulnya kerusakan itu, seperti jual-beli yang menjadi sarana bagi riba,
ini diharamkan. Mengenai bagian keempat ini terjadi perbedaan pendapat
dikalangan para ulama, apakah ditarjihkan yang haram atau yang halal. Imam Malik
dan Imam Ahmad menetapkan haram.[5]
E. Pembagian Sadd Dzari’ah
Dari segi akibat (dampak) yang ditimbulkannya,
Ibnu Qayyim membagi dzari’ah menjadi 4 yaitu:
·
Dzari’ah yang pada dasarnya membawa kepada kerusakan. Contohnya, minuman
yang memabukkan akan merusak akal dan perbuatan zina akan merusak keturunan.
·
Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah (boleh), namun
ditujukan untuk pebuatan buruk yang merusak baik yang disengaja seperti nikah
muhallil, atau tidak disengaja seperti mencaci sesembahan agama lain.
·
Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan,
namun biasanya sampai juga kepada kerusakan dan kerusakan itu lebih besar
daripada kebaikannya. Seperti berhiasnya seorang istri yang baru ditinggal mati
oleh suaminya, sedangkan dia dalam masa iddah.
·
Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, namun terkadang membawa kepada
kerusakan tetapi kerusakannya lebih kecil daripada kebaikannya. Contoh dalam
hal ini adalah melihat wajah perempuan saat dipinang.
Dari segi tingkat kerusakan yang
ditimbulkannya, Abu Ishak al-Syatibi membagi dzari’ah menjadi 4 macam:
·
Dzari’ah yang membawa kerusakan secara pasti.
Umpamanya menggali lobang ditanah sendiri yang lokasinya didekat pintu rumah
orang lain diwaktu gelap.
·
Dzari’ah yang kemungkinan besar mengakibatkan
kerusakan. Umpamanya menjual anggur kepada pabrik minuman dan menjual pisau
tajam kepada penjahat yang sedang mencari musuhnya.
·
Perbuatan yang boleh dilakukan karena jarang
mengandung kemafsadatan.
·
Perbuatan yang pada dasarnya mubah karena
mengandung kemaslahatan, tetapi dilihat dari pelaksanaannya ada kemungkinan
membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya semacam jual-beli yang dilakukan
untuk mengelak dari riba, umpama si A menjual arloji kepada si B dengan harga
1.000.000 dengan hutang, dan ketika itu arloji tersebut dibeli lagi oleh si A
dengan harga 800.000 tunai, si B
mengantongi uang 800.000 tetapi nanti pada waktu yang sudah ditentukan si B
harus membayar 1000.000 pada si A. Jual beli seperti ini dikenal dengan
bai’ al-ainah atau bai’ul ajal.
Contoh lain dalam kehidupan sehari hari
:
Zina hukumnya haram, maka melihat aurat
wanita yang menghantarkan kepada perbuatan zina juga merupakan haram. shalat
jum,at merupakan kewajiban maka meninggalkan segala kegiatan untuk melaksanakan
shalat jum’at wajib pula hukumnya. Menunaikan haji adalah fardhu ain. Maka,
pergi menuju ke baitullah untuk menunaikan haji adalah wajib juga tatkala
memang mampu melakukannya.[6]
Mencegah perbuatan pacaran. Sebab pacaran tersebut dapat berpotensi merusak
keperawanan ataupun kesucian seorang wanita.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Dzari’ah merupakan washilah (jalan) yang menyampaikan kepada
tujuan baik yang halal ataupun yang haram. Maka jalan yang menyampaikan kepada
yang haram hukumnya pun haram, jalan yang menyampaikan kepada yang halal
hukumnya pun halal serta jalan yang menyampaikan kepada sesuatu yang wajib maka
hukumnya pun wajib.
Kelompok
pertama, yang menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum,
adalah mazhab Maliki dan mazhab Hambali. Para ulama di kalangan Mazhab Maliki
bahkan mengembangkan metode ini dalam berbagai pembahasan fikih dan ushul fikih
mereka sehingga bisa diterapkan lebih luas. Menurut Imam Malik, sadd
dzari’ah dapat menjadi sumber hukum, artinya perkara yang mubah itu dapat
dilarang, kalau pada pembolehannya itu membuka jalan untuk mendorong kepada
perbuatan maksiat. Kelompok kedua, yang tidak menerima sepenuhnya sebagai metode dalam
menetapkan hukum, adalah mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Dengan kata lain,
kelompok ini menolak sadd al-dzarỉ‘ah sebagai metode istinbath pada kasus tertentu, namun menggunakannya pada
kasus-kasus yang lain. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, sadd dzari’ah tidak dapat
dijadikan hukum. Karena sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan
mubah saja hukumnya
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqih. Jakarta:
Pustaka Firdaus
Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum
Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Ahmad, Zainal Abidin. Ushul Fiqih. Jakarta:
Bulan Bintang
[1]
Prof. Muhammad Abu Zahrah., Ushul Fiqih (
Jakarta: Pustaka Firdaus hal 438)
[2] Syeikh
islam ibnu taimiyyh., saddu dzarai’,(Riyad;Daru
al Fadilah hal 26)
[6]
Prof. Muhammad Abu Zahrah., op.cit.hal 439
Tidak ada komentar:
Posting Komentar