Jumat, 27 April 2018

Makalah Sadd Dzari'ah Ushul Fiqih


BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Banyak umat sekarang menyesalkan perbuatannya dibelakang daripada mempertimbangkan apa saja dampak negatif dari perbuatan yang dilakukannya. Salah satu contohnya ialah pada masa sekarang ini banyak penebangan pohon secara liar dan bahkan berlebihan, padahal apa yang mereka lakukan sangat berdampak buruk pada ekosistem di bumi baik pada bumi itu sendiri maupun apa saja yang didalamnya seperti penyebaran oksigen untuk manusia, dan hewan. Oleh karena itu sangatlah penting untuk mengetahui, mendiskusikan atau bahkan menerapkan metode syadu dzari’ah terutama bagi para mahasiswa, karena ditangan merekalah masa depan negara dan agama kita sangat ditentukan dan dituntut perkembangannya khususnya dalam masalah hukum. 
Setiap pebuatan yang secara sadar dilakukan oleh seseoang pasti mempunyai tujuan tertentu yang jelas, terkadang tanpa mempersoalkan apakah perbuatan yang dituju itu baik atau buruk, mendatangkan manfaat atau menimbulkan mudharat. Sebelum sampai pada perbuatan yang dituju, ada serentetan perbuatan yang mendahuluinya dan pasti dilalui. Contohnya adalah berzina. Ada hal-hal yang mendahuluinya seperti rangsangan, penyediaan kesempatan untuk bisa melakukan zina. Dalam hal ini zina merupakan perbuatan pokok, sedangkan yang mendahuluinya disebut perantara. Perbuatan-perbuatan pokok yang dituju oleh seseorang telah diatur syara’dan termasuk kedalam hukum taklifi yang lima atau disebut juga Al-ahkam Al-khamsah. Untuk dapat melakukan perbuatan pokok bauk yang disuruh ataupun dilarang, harus terlebih dahulu melakukan perbuatan yang mendahuluinya. Keharusan melakukan atau menghindari perbuatan yang mendahului perbuatan pokok tersebut ada yang telah diatur sendiri hukumnya oleh syara’ dan ada yang tidak diatur secara langsung.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Sadd Dzari’ah
2.      Kehujjahan Sadd Dzari’ah
3.      Kedudukannya sebagai sumber hokum
4.      Objek Sadd Dzari’ah
C.    Metode Penulisan
Metode penulisan makalah ini adalah kajian pustaka, yakni dengan mengkaji buku-buku yang sesuai dengan topik

BAB 2
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sadd Dzari’ah
Dzari’ah merupakan salah satu sumber pokok yang secara eksplisit dituturkan dalam kitab kitab dari mazhab Maliki dan Hanbali.[1] Saddu Dzari’ah berasal dari kata sadd dan zari’ah Sadd artinya menutup atau menyumbat, sedangkan zari’ah artinya pengantara.
Dzari’ah berarti jalan yang menuju kepada sesuatu. Ada juga yang mengkhususkan pengertian dzari’ah dengan sesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan mengandung kemudaratan. Akan tetapi Ibn Qayyim al-Jauziyah (ahli fiqh) mengatakan bahwa pembatasan pengertian dzari’ah kepada sesuatu yang dilarang saja tidak tepat, karena ada juga dzari’ah yang bertujuan kepada yang dianjurkan  Oleh sebab itu, menurutnya pengertian dzari’ah lebih baik dikemukakan yang bersifat umum , sehingga dzari’ah itu mengandung dua pengertian, yaitu: yang dilarang (sadd al-dzariah) dan yang dituntut untuk dilaksanakan (fath al-dzari’ah).
Secara terminology Sadd Dzari’ah adalah mencegah sesuatu perbuatan agar tidak sampai menimbulkan mafsadah (kerusakan). Penggunaan terhadap mafsadah dilakukan karena ia bersifat terlarang namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan, maka kita harus mencegah perbuatan tersebut. Bisa dipahami bahwa sadd adz-dzari’ah adalah menetapkan hukum larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan maupun dilarang untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang.[2]
Kesimpulannya adalah bahwa Dzari’ah merupakan washilah (jalan) yang menyampaikan kepada tujuan baik yang halal ataupun yang haram. Maka jalan yang menyampaikan kepada yang haram hukumnya pun haram, jalan yang menyampaikan kepada yang halal hukumnya pun halal serta jalan yang menyampaikan kepada sesuatu yang wajib maka hukumnya pun wajib.


B.     Kehujjahan Sadd Dzari’ah
Berpegang kepada dzari’ah dan memberinya hukum yang sama dengan hukum yang dihasilkannya, didasarkan pada baik Al Qur’an maupun sunnah.
a.       Di dalam Al Qur’an terdapat larangan memaki berhala dengan firman Allah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقُولُواْ رَاعِنَا وَقُولُواْ انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ْوَلِلكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿١٠٤﴾
Artinya: “ Hai orang beriman. Janganlah kamu katakan : “Raa’inaa,” tetapi katakanlah : “perhatikanlah dan dengarlah”
Larangan tersebut disebabkan oleh orang yahudi menggunakan kata “Raa’inaa” itu untuk memaki Nabi, maka orang dilarang mengucapkannya untuk menutup peluang (sadd dzari’ah) dari makian mereka terhadap nabi.
b.      Dalam sunnah Rasul, banyak sekali datang hadits beliau, diantaranya :
·         Nabi menahan tidak  membunuh orang munafik sementara mereka terus mengumbar fitnah dikalangan kaum muslimin. Hal ini disebabkan dzari’ah jika mereka dibunuh akan dikatakan bahwa Nabi Muhammad membunuh sahabatnya.
·         Bahwa nabi melarang orang berpiutang menerima hadiah dari yang berutang kepadanya untuk mencegah terjadinya riba.
·         Nabi melarang orang yang memberi sedekah untuk membeli apa yang disedekahkannya, karena dzari’ah dari terikatnya kaum faqir mengembalikanya dengan harga yang buruk atau murah di pasaran.[3]
C.     Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
Apakah  Sadd Dzari’ah itu dapat menjadi sumber hukum atau tidak, para ulama berbeda pendapat :
·         Kelompok pertama, yang menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Maliki dan mazhab Hambali. Para ulama di kalangan Mazhab Maliki bahkan mengembangkan metode ini dalam berbagai pembahasan fikih dan ushul fikih mereka sehingga bisa diterapkan lebih luas. Menurut Imam Malik, sadd dzari’ah dapat menjadi sumber hukum, artinya perkara yang mubah itu dapat dilarang, kalau pada pembolehannya itu membuka jalan untuk mendorong kepada perbuatan maksiat.
·         Kelompok kedua, yang tidak menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Dengan kata lain, kelompok ini menolak sadd al-dzar‘ah sebagai metode istinbath pada kasus tertentu, namun menggunakannya pada kasus-kasus yang lain. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, sadd dzari’ah tidak dapat dijadikan hukum. Karena sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan mubah saja hukumnya.[4]
Adapun dalil bagi yang mengatakan sadd dzari’ah dapat menjadi sumber hukum ialah :
a.       Sabda nabi SAW
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“ Tinggalkanlah apa yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak mergukan”
b.      Sabdanya pula :
Yang artinya : “barang siapa yang berputar putar di sekitar larangan (Allah) lama kelamaan dia akan melanggar larangan tersebut”
D.    Objek Sadd Dzari’ah
Pada dasarnya yang menjadi objek dzari’ah adalah semua perbuatan ditinjau dari segi akibatnya yang dibagi menjadi empat, yaitu :
1)   Perbuatan yang akibatnya menimbulkan kerusakan/bahaya, seperti menggali sumur di belakang pintu rumah dijalan gelap yang bisa membuat orang yang akan masuk rumah jatuh kedalamnya.
2)   Perbuatan yang jarang berakibat kerusakan/bahaya, seperti berjual makanan yang tidak menimbulkan bahaya, menanam anggur sekalipun akan dibuat khamar. Ini halal karena membuat khamar adalah nadir (jarang terjadi)
3)   Perbuatan yang menurut dugaan kuat akan menimbulkan bahaya; tidak diyakini dan tidak pula dianggap nadir (jarang terjadi). Dalam keadaan ini, dugaan kuat disamakan dengan yakin karena menutup pintu (saddu dzari’ah) adalah wajib mengambil ihtiat (berhati-hati) terhadap kerusakan sedapat mungkin, sedangkan ihtiat tidak diragukan lagi menurut amali menempati ilmu yakin. Contohnya menjual senjata diwaktu perang/fitnah, menjual anggur untuk dibuat khamar, hukumnya haram.
4)   Perbuatan yang lebih banyak menimbulkan kerusakan, tetapi belum mencapai tujuan kuat timbulnya kerusakan itu, seperti jual-beli yang menjadi sarana bagi riba, ini diharamkan. Mengenai bagian keempat ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, apakah ditarjihkan yang haram atau yang halal. Imam Malik dan Imam Ahmad menetapkan haram.[5]
E. Pembagian Sadd Dzari’ah
Dari segi akibat (dampak) yang ditimbulkannya, Ibnu Qayyim membagi dzari’ah menjadi 4 yaitu:
·         Dzari’ah yang pada dasarnya membawa kepada kerusakan. Contohnya, minuman yang memabukkan akan merusak akal dan perbuatan zina akan merusak keturunan.
·         Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah (boleh), namun ditujukan untuk pebuatan buruk yang merusak baik yang disengaja seperti nikah muhallil, atau tidak disengaja seperti mencaci sesembahan agama lain.
·         Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan dan kerusakan itu lebih besar daripada kebaikannya. Seperti berhiasnya seorang istri yang baru ditinggal mati oleh suaminya, sedangkan dia dalam masa iddah.
·         Dzari’ah yang semula ditentukan mubah, namun terkadang membawa kepada kerusakan tetapi kerusakannya lebih kecil daripada kebaikannya. Contoh dalam hal ini adalah melihat wajah perempuan saat dipinang.
Dari segi tingkat kerusakan yang ditimbulkannya, Abu Ishak al-Syatibi membagi dzari’ah menjadi 4 macam:
·         Dzari’ah yang membawa kerusakan secara pasti. Umpamanya menggali lobang ditanah sendiri yang lokasinya didekat pintu rumah orang lain diwaktu gelap.
·         Dzari’ah yang kemungkinan besar mengakibatkan kerusakan. Umpamanya menjual anggur kepada pabrik minuman dan menjual pisau tajam kepada penjahat yang sedang mencari musuhnya.
·         Perbuatan yang boleh dilakukan karena jarang mengandung kemafsadatan.
·         Perbuatan yang pada dasarnya mubah karena mengandung kemaslahatan, tetapi dilihat dari pelaksanaannya ada kemungkinan membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya semacam jual-beli yang dilakukan untuk mengelak dari riba, umpama si A menjual arloji kepada si B dengan harga 1.000.000 dengan hutang, dan ketika itu arloji tersebut dibeli lagi oleh si A dengan harga  800.000 tunai, si B mengantongi uang 800.000 tetapi nanti pada waktu yang sudah ditentukan si B harus membayar 1000.000 pada si A.  Jual beli seperti ini dikenal dengan bai’ al-ainah atau bai’ul ajal.
Contoh lain dalam kehidupan sehari hari :
  Zina hukumnya haram, maka melihat aurat wanita yang menghantarkan kepada perbuatan zina juga merupakan haram. shalat jum,at merupakan kewajiban maka meninggalkan segala kegiatan untuk melaksanakan shalat jum’at wajib pula hukumnya. Menunaikan haji adalah fardhu ain. Maka, pergi menuju ke baitullah untuk menunaikan haji adalah wajib juga tatkala memang mampu melakukannya.[6] Mencegah perbuatan pacaran. Sebab pacaran tersebut dapat berpotensi merusak keperawanan ataupun kesucian seorang wanita.












BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Dzari’ah merupakan washilah (jalan) yang menyampaikan kepada tujuan baik yang halal ataupun yang haram. Maka jalan yang menyampaikan kepada yang haram hukumnya pun haram, jalan yang menyampaikan kepada yang halal hukumnya pun halal serta jalan yang menyampaikan kepada sesuatu yang wajib maka hukumnya pun wajib.
 Kelompok pertama, yang menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Maliki dan mazhab Hambali. Para ulama di kalangan Mazhab Maliki bahkan mengembangkan metode ini dalam berbagai pembahasan fikih dan ushul fikih mereka sehingga bisa diterapkan lebih luas. Menurut Imam Malik, sadd dzari’ah dapat menjadi sumber hukum, artinya perkara yang mubah itu dapat dilarang, kalau pada pembolehannya itu membuka jalan untuk mendorong kepada perbuatan maksiat. Kelompok kedua, yang tidak menerima sepenuhnya sebagai metode dalam menetapkan hukum, adalah mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i. Dengan kata lain, kelompok ini menolak sadd al-dzar‘ah sebagai metode istinbath pada kasus tertentu, namun menggunakannya pada kasus-kasus yang lain. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, sadd dzari’ah tidak dapat dijadikan hukum. Karena sesuatu yang hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan mubah saja hukumnya










DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus
Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Ahmad, Zainal Abidin. Ushul Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang




[1] Prof. Muhammad Abu Zahrah., Ushul Fiqih ( Jakarta: Pustaka Firdaus hal 438)
[2] Syeikh islam ibnu taimiyyh., saddu dzarai’,(Riyad;Daru al Fadilah hal 26)
[3] Dr. H. Sulaiman Abdullah., sumber Hukum Islam (Jakarta: Sinar Grafika hal 165)

[4] Drs. Zainal Abidin Ahmad., Ushul Fiqih (Jakarta: Bulan Bintang hal 196)

[5] Dr. H. Sulaiman Abdullah., op.cit. hal 166
[6] Prof. Muhammad Abu Zahrah., op.cit.hal 439

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makalah Mahkamah Syariah Aceh

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Masalah Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang diberikan istimewa oleh pemeri...